Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur. Selasa, 24/10 pagi.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang kini tengah ditanganinya terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Nimbokrang, ia menjelaskan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan juga pelaku.
“Pelakunya berinisial AAF (16) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Nimbokrang, sama halnya dengan para korban yang juga berstatus pelajar namun SMP (sekolah menengah pertama) di Nimbokrang dengan inisial DNS (13), CRA (14), ISZ (15), ZAEW (14) dan NNS (14),” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan berdasarkan keterangan awal yang diterima, kasus tersebut terungkap saat salah satu orang tua korban berinisial ZAEW (14) ditelpon salah seorang saksi yang menginformasikan bahwa anaknya telah melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga ia memanggil pelaku dan saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatan tersebut, tidak hanya itu dia juga mendapatkan informasi dari saksi lainnya bahwa ada 4 korban lainnya.
“Kan baru tadi pagi dibuat laporan polisinya, untuk sementara ada 5 korban korban namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya, modusnya belum dapat kami simpulkan sementara masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan kami,” tutup Kasat Reskrim. (**)