Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com- Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau melakukan sidak pengecekan terkait aset aset Perusda dan sidak dalam bentuk dokumen dokumen Perusda, dari sidak itu ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang di duga kuat terjadi pencucian uang di Perusda Baniyau, hal tersebut di sampaikan Ketua Badan Pengawa Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau Nelson Yohosua Ondi saat jumpa pers, Senin (26/06/2023) di Sentani.
Dalam keterangan Persnya Nelson Ondi mengatakan, ada dugaan pencucian uang yang di lakukan Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau, pertama, s<span;>esuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020, pertama, ada penyertaan modal yang di berikan kepada Perusda, 250 juta ditahun 2014, 4 miliar di tahun 2015, 6 miliar di tahun 2016, 1 miliar di tahun 2020.
“Dari laporan yang di terima secara lisan kepada bawas, 11 miliar, itu habis di pakai untuk operasional dan tidak maksimal dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ada anggaran 44 miliar dalam bentuk aset dan 11 miliar penyertaan modal yang di berikan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Kedua, ditemukan ada anggaran di depositkan di 2 rekening bank, dengan total anggaran 3 miliar, ketiga, remunisasi gaji ditentukan dari 2014 di sahkan bawas dan disahkan Bupati Jayapura tidak mengikuti perubahan yang terbaru,<span;> gaji yang ditentukan dibuat dan disahkan oleh pengawas dan bupati Jayapura yang dibuktikan dengan lembar pengesahannya. Tertulis gaji direksi pada tahun 2014 sebesar 28 juta untuk direksi utama.
Keempat, data audit keuangan dari 2020-2022, audit yang di lakukan Direksi Paerusda tanpa audit Bawas, kelima, ada perusahaan di dalam perusahaan, seharusnya meminta pemerinta kabupaten untuk membentuk anak perusahaan untuk mengerjakan proyek-proyek di dinas pemerintah kabupaten Jayapura hal ini dibuktikan adanya surat perintah kerja (SPK) yang didapatkan, keenam, ada temuan disposisi kosong Bupati Jayapura di kantor Perusda Baniyau, teranganya.
Rencana kerja Perusda itu harus di sahkan atau di buat oleh direksi, sebelum diajukan ke Pemda Kabupaten Jayapura, harus melalui persetujuan Bawas periode lalu. Sebab acuan itu yang menjadi pegangan hukum.
Dasar hukumnya apa yang menetapkan gaji dari direksi utama perusda dari informasi yang di terima sebesar 25 juta, serta gaji yang lainnya, apa yang menjadi dasar hal itu.
“Bukan hanya secara finansial, bawas juga melakukan sidak dalam bentuk aset, sekitar 44 miliar yang terbagi dengan, 4 hektar tanah yang sekarang di bangun perumahan Cycloop hills dan Rainbow hills. Aset yang ada di wilayah Kota Jayapura, seperti tanah di otonom, tanah di sebelah Mall jayapura, papan reklame, sewa kantor dengan anggaran sekitar 70 juta setiap tahun yang dilalukan dari tahun 2017.
Sedangkan untuk data audit keuangan tidak menggunakan lember pengesahan dari dewan pengawas semestinya memiliki kewenangan menunjukkan auditor yang kemudian disahkan bersama-sama. Didalamnya tidak ditemukan lember pengesahan sehingga sejak tahun 2014 konsultan keuangan yang mengaudit tetap menggunakannya ditahun 2015 hingga tahun ini.
“ Menarik dari tahun 2020 hingga tahun 2022 tidak ada dewan pengawas sehingga selama 3 tahun direksi menjalankan semua operasional kantor tanpa dewan pengawas dan itu bertentangan dengan Perda yang berlaku,” ungkapnya.
Hal lain, ditemukan direksi rangkap jabatan hingga adanya perusahaan didalam perusahaan di Perusda. Mereka membuat PT yang seharusnya diusulkan ke Pemkab Jayapura untuk pembentukan perusahaan tetapi ini ada perusahaan yang dibuat yang didalamnya, mereka merangkap juga didalam perusahaan tersebut kemudian melakukan pekerjaan pada proyek-proyek dilingkungan dinas-dinas di Pemerintahan Kabupaten Jayapura. Buktinya terdapat pada SPK yang kami temukan ,” imbuhnya.
Terkait ini, Nelson memaparkan pihaknya akan menghadirkan auditor independen guna memeriksa sekaligus mengkaji data keuangan lebih dalam lagi dan BAP, pungkasnya.(Imel)