Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90
Berita  

Meski Kabupaten Tertua, Pemalangan Sekolah Terus Terjadi, Ada Apa?

Kepala Sekolah Lidya Okoserai Menangis, Saat Minta Kepada Pemilik Tanah Buka Palang Sekolah.

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Terjadi lagi pemalangan Sekolah Dasar (SD) Inpres Melam Hilli dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Sentani di Jln Sosial di Palang pemilik tanah Moses Kallem, Selasa 30/05/2023.

Kepala sekolah SMP Negeri 7 Sentani, Lidya Okoserai mengatakan p<span;>emalangan yang terjadi merugikan anak didik yang ujian sekolah dibatalkan, karena<span;> sekolah di palang.

banner 325x300

“Kata Lidya, sudah melaporkan kepada pimpinan kami dalam hal ini kepala dinas Pendidikan untuk selanjutnya mencari solusi agar bisa diselesaikan, sebab kalau siswa tidak ujian mereka tidak akan tahu proses yang mereka sudah lalui.”ungkap

Dirinya mengaku kecewa atas pemalangan yang terjadi, sebab menurutnya guru-guru dan siswa sudah siap mengikuti ujian.” Saya sedih sebagai orang tua dan juga seorang kepala sekolah atas kondisi yang terjadi melihat anak-anak tidak bisa ujian. Saya berharap palang bisa dibuka supaya anak-anak bisa ujian.

Sementara itu pemilik tanah, Moses  Kallem mengaku pemalangan terjadi karena pemerintah tidak menyelesaikan kewajiban untuk membayar tanah milik orang tuanya, padahal sudah digunakan selama 22 tahun.

“Tanah sekolah ini berstatus tanah sertifikat dan pembahasan untuk pembayaran telah dilakukan tahun 2022, seharusnya masuk pada anggaran induk untuk tahun ini, setidaknya harus dibayar walaupun secara bertahap  tetapi kabupaten tidak lakukan itu,”jelas Moses Kallem.

Moses menegaskan tidak akan mengizinkan pihak sekolah atau pemerintah untuk membuka palang sebelum adanya putusan pengadilan.

“Selama 22 tahun pemerintah hanya janji-janji saja tetapi tidak direalisasikan,”tegas Moses. Untuk diketahui pemilik tanah bersertifikat (Penggugat) yang diwakili Linda Kallem  menggugat pemerintah daerah dalam hal ini PJ bupati (tergugat) dalam perkara perdata wanprestasi.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 7 Juni 2023. Hal ini terlihat dalam surat pemanggilan kepada para pihak penggugat maupun tergugat tertanggal 24 Mei 2023 dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2023/PN Jap. Tanggal 24 Mei 2024. (Imel)

banner 325x300