Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com –
Lima Fraksi menyampaikan pada Rapat Paripurna II Masa Sidang II tahun 2023 DPRD Kabupaten Jayapura tentang pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama terhadap RPPA tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis, 20 Juli 2023.
Lima fraksi itu terdiri dari, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Bhinneka Tunggal Ika, Fraksi NasDem dan Fraksi PKB.
Pandangan umum dari fraksi-fraksi, terdapat beberapa catatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.
Salah satu dari lima Fraksi, yaitu Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura, Ketua Fraksi BTI, Sihar Lumban Tobing diwakili Eymus Weya, anggota Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura mengatakan, bahwa bila menyimak laporan Banggar yang sudah dibacakan pada waktu lalu, serta Pj Bupati telah memberikan jawaban atas laporan Banggar tersebut. Pada prinsipnya, Fraksi BTI sangat setuju.
“Namun kami menilai laporan Banggar terkesan kita lembaga DPRD berperan sebagai tim penilai akhir atas LKPD dan juga terhadap pelaksanaan APBD, kami dari Fraksi BTI tidak melihat adanya paparan Banggar tentang upaya-upaya yang telah dilakukan oleh lembaga DPRD sebagai fungsi kontrol dalam mengawal perjalanan APBD ketika sedang berjalan,” katanya.
Lanjutnya, banyaknya kekurangan-kekurangan pemerintah daerah lewat perangkatnya dalam melaksanakan APBD Tahun 2022, serta sejumlah rekomendasi yang telah dipaparkan oleh Banggar DPRD, baik itu target pendapatan daerah pada setiap OPD.
Terhadap evaluasi Banggar perihal realisasi PAD yang bersumber dari pengembalian keuangan negara atau daerah atas temuan BPK yang dianggap sangat rendah dan Banggar DPRD merekomendasikan kepada Pj Bupati untuk mengevaluasi kinerja tim TPGR atau tim tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang dianggap tidak efektif, serta merekomendasikan kepada DPRD agar membentuk Pansus LHP pada setiap tahun.
Terhadap keberadaan Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau, Fraksi BTI berpandangan bahwa ini merupakan persoalan lama dan dari tahun ke tahun selalu menjadi bagian pembahasan atau rekomendasi DPRD dalam evaluasi APBD di tahun-tahun yang lalu. Bahkan Fraksi BTI dalam pandangan fraksinya pada evaluasi APBD 2022 lalu kami telah meminta untuk dilakukan audit oleh akuntan publik profesional agar bisa menentukan sikap terhadap keberadaan Perusda Baniyau ini, apakah dibubarkan atau dipertahankan dengan perbaikan.
“Karena bila dibiarkan berlarut-larut, maka secara tidak langsung sangat merugikan keuangan daerah. Dikarenakan di Perusda Baniyau ini ada sejumlah aset yang tertanam didalamnya sebagai penyertaan modal dan tidak dapat dimaksimalkan sebagai mesin pencari uang untuk mendatangkan PAD bagi Kabupaten Jayapura,” katanya.
Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Jayapura disampaikan Rasino selaku ketua atau pelapor itu mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan Fraksi NasDem terhadap materi persidangan dan kajian analisis Banggar, serta jawaban Bupati Jayapura, maka dapat diketahui bahwa beberapa faktor penyebab terjadinya selisih antara jumlah anggaran belanja APBD TA 2022 dengan jumlah realisasinya, sehingga membentuk Silpa yang cukup besar.
“Yaitu, adanya penghematan belanja yang dilakukan oleh OPD-OPD dan terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak dapat diselesaikan sampai pada akhir tahun 2022, sehingga harus dilaksanakan pada tahun 2023 ini,” ujarnya.
“Dalam kaitan ini, kami dari Fraksi NasDem berpandangan bahwa OPD-OPD yang tidak mempunyai perencanaan yang matang dan tidak inovatif serta kreatif segera di review ulang kemampuan penyerapan APBD yang tidak optimal yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah Kabupaten Jayapura saat ini,” tukasnya.
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jayapura disampaikan Basuki mengatakan, berdasarkan laporan Banggar, pihaknya merekomendasikan kepada Pj Bupati harus mengambil langkah-langkah yang strategis untuk mencermati, mengawasi dan mengevaluasi secara berkala kepada setiap OPD yang penyerapan anggarannya selalu menimbulkan Silpa di akhir tahun agar tidak terjadi Silpa lagi di 2023 ini.
Terkait dengan Perusda Baniyau, pihaknya merekomendasikan kepada Pj Bupati untuk segera membekukan dan di audit, bilamana hasil audit negatif dalam hal ini tidak menguntungkan Kabupaten Jayapura dan harus segera dibubarkan,”tutupnya. (Imel)