Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Menanggapi pernyataan PLT Dinas pendidikan Kabupaten Jayapura yang menyatakan mantan kepala sekolah SD YPK Waibron Martha Ayekeding melakukan tindakan tercela dan beberapa alasan lainnya, sebagai penasehat hukum sudah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupayen Jayapura dan mempertanyakan mekanisme yang benar tentang pergantian kepala sekolah yang ada di SD YPK Waibron, hal tersebut di sampaikan penasehat hukum Martha Ayekeding, Edison Awoitauw saat di wawancara, Selasa (23/05/2023) di sentani.
Kata Edison pertemuan dengan Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi menyampaikan PLT Kepala Dinas Pendidikan harus mengembalikan Kepala Sekolah sebagai kepala sekolah aktif.
“Berdasarkan aturan, PLT Dinas Pendidikan tidak berhak mengganti Kepala Sekolah yang SK dari Bupati Defenitif.
Selaian melakukan pertemuan dengan Sekda, Edison juga sudah melakukan pertemuan dengan Plt kepala dinas pendidikan, secepatnya mengembalikan mantan kepala sekolah SD YPK Waibron Martha Ayekeding.
Sebagai kuasa hukum saya minta Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak menutup mata atas apa yg di lakukan Plt kadis pendidikan.
“Sebab secara mekanisme plt dinas pendidikan harus tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan.
Di tegaskan Edison sebagai kuasa hukum, minta kepada Plt Dinas pendidikan tidak boleh menginterpensi persoalan pribadi dari ibu Martha, tetapi yang Plt lakukan apabila ada perbuatan fatal yang di lakukan dalam menjalankan pendidikan di SD YPK Waibron.
Sesuai dengan SK Plt kadis pendidikan ada kewenangan terbatas, sebagai pengguna anggaran dan belanja publik. Tapi tidak ada kewenangan mengganti kepala sekolah yang di lantik Bupati Dedenitif, pungkasnya.
Saat di konfirmasi kepada Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Pirnomo, Kamis (25/05/2023) mengatakan apa yang menjadi aspirasi dan harapan dari pihak yang bersangkutan tujuannya baik.
Lalu PLT kepala dinas pendidikan Kabupaten Jayapura memiliki alasan tertentu, sehingga langkah itu dilakukan.
Kata PJ Triwarno, kita akan kembalikan sesuai dengan aturan terhadap langkah yang diambil PLT Kadis Pendidikan tentunya sudah melalui evaluasi, koordinasi, sehingga langkah itu yang diambil.
PJ Triwarno minta ibu Martha dan PLT kepala dinas pendidikan untuk kita bicara mencari solusi dan menyelelesaikannya dengan baik, pintanya. (Imel)