Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Berita  

Ketua DPRD Kab Jayapura Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Penanganan Sampah Menjadi Perhatian

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulianti Talantan saat melakukan pilah sampah di Pantai Khalkote Kampung Harapan, Senin 10/06/2024.

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni. Dari lembaga DPRD diundang Pemerintah Kabupaten Jayapura memperingati hari lingkungan hidup sedunia dengan berbagai kegiatan positif yang di pusatkan di Pantai Khalkote, Distrik Sentani Timur, Senin 10/06/2024.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura Cintiya Rulianti Talantan menyampaikan ada beberapa kegiatan yang dilakukan pemerintah diantaranya, melakukan penanaman pohon, praktek pilah sampah, peresmian gedung Online Monitoring dimana Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pelaksana.

banner 325x300

Cintiya menjelaskan kegiatan memperingati hari lingkungan hidup sedunia yang dilakukan Pemkab Jayapura sangat baik. Namun kegiatan yang baik ini jangan hanya dilakukan di moment moment tertentu melainkan rutin dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

” Yang kita lakukan hari ini sangat baik sekali, dari menanam pohon, praktek pilah sampah, sehingga kabupaten Jayapura tetap terlihat asri dan bersih,” ujarnya.

Menurutnya dinas terkait belum optimal dalam melakukan pembersihan sampah, terutama di jalan utama, lingkungan perumahan tempat tinggal, pembersihan sampah semakin intens dilakukan.

Menurutnya pembersihan yang dilakukan sudah baik, namun belum maksimal. Sehingga ini yang harus lebih diperhatikan terlebih sampah yang berada di daerah perkotaan.

Cintiya juga mengajak masyarakat agar memiliki kepeduli menjaga lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya.
Belum adanya perda terkait ketegasan atau sanksi kepada masyarakat yang tidak mengikuti perda dan hal itu menjadi no perhatian kita bersama.
“Perda terkait denda atau sanksi tentang pembuangan sampah, seperti di daerah lain, dimana mobil harus memiliki tempat sampah, hal itu belum ada,” jelasnya.

Kedepan melalui dinas terkait dapat menyediakan tempat sampah di fasilitas umum, sehingga masyarakat akan mudah mendapatkan tempat sampah.
Serta mengajarkan masyarakat untuk membuang sampah ada tempatnya,” pungkasnya. (Imel)

banner 325x300