Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90
Berita  

Ketua DAS Klisi Minta, Pemkab Jayapura Akomodir Kontraktor Anak  Grime Nawa

Ketua DAS Klisi Dortheis Udam didampingi Sekretaris DAS Demutru Namblong Bernadus Iwong, dan tokoh adat Demutru Gresi Selatan seperti Ambrosius  Senuel, Yafet Wouw dan Nimbrot Wouw ketika foto bersama dengan FKGGN usai memberikan keterangan pers, di Sentani, Selasa, (23/05/2023).

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Sebagai Dewan Adat Suku (DAS) Klisi memiliki Tugas memberi perlindungan kepada masyarakat adat. Serta Kehadiran DAS adalah sebagai Mitra Pemerintah dan fungsi kami sebagai mediasi, koordinasi, fasilitasi.

DAS mendengar aspirasi dari FKGGN dan DAS angkat bicara soal kontraktor anak asli Grime Nawa yang tidak diakomodir Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan baik terhadap kontraktor atau pengusaha kontruksi lokal asal Grime Nawa pada pengerjaan proyek yang ada di Grime Nawa, hal tersebut di sampaikan Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Klisi, Selasa (23/05/2023)

“Kata udam, Tahun lalu saja di wilayah Grime Nawa, kebanyakan dikerjakan kontraktor bukan anak Grime Nawa, padahal itu di wilayah Grime Nawa. Karena selama ini, ia melihat belum diakomodirnya kontraktor asli Grime Nawa oleh Pemerintah Daerah.

” Agar pelaksanaan pembangunan tidak terjadi bentrokan atau konflik-konflik horizontal maupun vertikal antara masyarakat dan pemerintah, DAS hadir menyampaikan langsung kepada Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Pj Bupati Jayapura dan juga para pimpinan OPD dapat mengakomodir pengusaha kontruksi atau kontraktor asal Grime Nawa pada pengerjaan proyek di wilayah Grime Nawa,” pintanya.

Perlu di perjelas, para kontraktor lokal ini merupakan warga Negara Republik Indonesia, apalagi mereka adalah masyarakat adat yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,  mengacu pada landasan konstitusi kita, yaitu UUD 1945 dalam Pasal 18b yang mengatur tentang masyarakat adat diseluruh Indonesia.

“Sedangkan kita di Papua, kita sudah tahu bahwa ada UU nomor 2 tahun 2021 tentang amandemen dari UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua,” sambungnya.

Proteksi atau perlindungan kepada orang asli Papua (OAP), kemudian ada juga Perpres nomor 24 tahun 2023 tentang rencana induk percepatan pembangunan Papua pada tahun 2020-2041. Selanjutnya ada Inpres nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Perpres nomor 17 tentang pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Semua perpres ini sudah atur. Ada nilai-nilai tertentu tanpa harus melalui lelang atau kualifikasi penunjukan langsung kepada anak-anak (asli) Papua. Yakni, nilai 1 miliar ke bawah itu diberikan penunjukan langsung kepada anak-anak asli Papua tanpa harus melalui kualifikasi di LPSE, dengan syarat dokumen lengkap dan baru itu harus dikasi langsung,” jelasnya.

“Bila pemerintah tidak peka dan tidak melihat aspek pembangunan manusia, maka ini menjadi suatu kegagalan, gagal bukan bicara soal pembangunan dalam perspektif membangun gedung, jalan dan jembatan saja. Tetapi juga pembangunan manusia,” tambahnya.

“Udam berharapan pelelangan, pekerjaan proyek itu bisa dikoordinasikan dan diberikan Pemkab Jayapura kepada anak Grime Nawa. Kami akan memonitor anak-anak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek di tahun anggaran ini, yang mana diharapkan anak-anak ini harus kerja dengan baik, menjaga nama baik dan membantu pemerintah untuk membangun negeri kita ini,” harapnya.

Sementara itu, Bernadus Iwong selaku Sekretaris Demutru Namblong menyampaikan, apresiasi terhadap gerakan yang dilakukan oleh para pengusaha muda yang cerdas harus tampil membela daerahnya sendiri, yang telah diatur dalam Keputusan Bupati Jayapura nomor 9 tentang pembagian sembilan (9) wilayah Dewan Adat Suku (DAS).

Hal yang sama juga disampaikan, Ketua FKKGN Lewi Bally meminta agar Pemerintah Kabupaten Pemkab dalam hal ini Pj Bupati Jayapura memberikan ruang keberpihakan kepada orang asli Papua asal Grime Nawa.

“Karena sampai saat ini dalam sistem dan UU Otsus tidak berpihak kepada kami. Maka itu, kami dari FKKGN mengambil sebuah kebijakan dan langkah tegas, nantinya akan terjadi pemalangan secara besar-besaran di daerah kami, jika kami tidak diakomodir secara baik oleh pemerintah,” tegasnya. (Imel)