Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com-
Melihat dinamikan yang terjadi pada Perusda Baniayu, adanya rekomendasi, dari DPRD Kabupaten Jayapura kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk melakukan Audit Perusda Baniyau, menjadi perhatian penting yang harus di seriusi oleh Pemkab, hal itu di sampaikan Ketua Badan Pengawas Perusda Baniyau Nelson Yohosua Ondi Saat di wawancara, Rabu (02/08/2023)malam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah berdasarkan pasal 24.
1. Dalam hal investasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi terhadap Perusda Baniyau.
2. Divestasi pemerintah daerah sebagai mana dimaksud ayat 1, berdasarkan hasil analisis penasehat ivestasi.
3. Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi,”
a. Penjualan aset berharga; dan /atau
b. Penjualan kepemilikan investasi langsung.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah berdasarkan pasal 24. Dapat dilakukan Likuidasi (Pembubaran Perusahaan Oleh Likuidator), seperti, pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang diantara pemilik.
Dari pernyataan diatas, kata Nelson Bawas Sebelum dirinya dan Direksi Perusda Baniyau harus mencontoh Mama Hana Hikoyabi yang berani mengambil komitmen, dengan membuat surat permohonan, sebagai anggota bawas tidak menerima Honorarium dari Perusda Baniyau sampai Perusda Baniyau mendapat laba,” jelasnya.
“Kepada Bawas dan Direksi Perusda Baniyau sebelumnya, Ondi menyarankan dan tantang, untuk mencontoh komitmen yang dilalukan mama Hana Hikoyabi, apabila Perusda Baniyau yang mereka kelola belum menghasilkan laba jangan terima Honorarium,”ucapnya.
Hal yang di lalukan mama Hana Hikoyabi, menjadi inspirasi dan panutan bagi kami bawas yang baru dilantik, untuk bisa komitmen tidak menerima Honorarium apabila belum menghasilkan laba dan meningkatkan ekonomi daerah sesuai dengan tujuan pendirian perusda yang termuat dalam perda nomor 4 tahun 2014, tentang PerusdaBaniyau,”tegasnya.
“Penetapan Honorarium pada Bawas dan Direksi Perusda Baniyau tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016.
Dengan demikian kami sebagai Bawas yang baru, apabila tidak mampu menghasilakan laba, kami juga sepakat tidak menerima Honorarium Perusda Baniyau,”tutup Ondi. (Imel)