Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Berita  

Ketua Badan Pengawas Perusda Baniyau Minta, Hentikan Penyertaan Modal, Sampai Mampu Hasilkan PAD

Ketua Badan Pengawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura Nelson Yohosua Ondi.

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com –
Dilantiknya Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Baniyau (Perusda) Kabupaten Jayapura Nelson Yohosua Ondi, sekretaris Rudi Afdiner Saragih dan anggota Joop Suebu, di aula 2 kantor Bupati Jayapura Sentani, Senin (05/06/2023).

Ketua Badan Pengawas Perusda Baniyau Nelson Yohosua Ondi menyampaikan trimakasih kepada Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo yang sudah memberikan kepercayaan kepada badan Pengawas Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura dan sesuai dengan fungsi dan tugas melakukan proses audit.

banner 325x300

“Kata Ondi, sesuai  Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2008 melakukan pengawasan dan juga minta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menghentikan penyertaan modal kepada Perusda Baniyau, sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2017, dalam hal pelimpahan aset dimana ada 44 miliar dan penyertaan modal 10 miliar dan penyertaan modal di tahun 2021 ada,1 miliar yang di berikan Pemkab Jayapura kepada Perusda Baniyau.

“Kerja yang mereka lakukan sebagai Badan pengawas perusda baniyau dengan tegas pada prinsipnya melalukan audit anggaran yang selama ini modal di berikan Pemkab Jayapura kepada Perusda Baniyau.

Ondi meminta kepada Pemkab Jayapura untuk hentikan penyertakan Modal kepada Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura.
Badan Pengawas Perusda Baniyau fokus menghasilkan inkam, sesuai dengan perda nomor 2 tahun 2016, tentang penyertaam modal.

“Contoh kepala Disnaker Kabupaten Jayapura katakan ada 1000 tenaga lerja yang menganggur dan itu menjadi persoalan yang perlu kita selesaikan.

Seperti bantuan CSR, dan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal yang akan di dorong dan itu menjadi tugas dan fungsi kami sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2008.

Ondi juga menuturkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura pernah memberikan penyertaan modal sekitar 10 milyar rupiah, tetapi dari penyertaan modal itu tidak ada income bagi daerah. Income yang dimaksud tentu dalam bentuk PAD, namun nyatanya tidak menghasilkan PAD.
“Untuk apa di kasih penyertaan modal, tapi tidak bisa hasilkan PAD. Kita bicara PAD dulu baru bicara penyertaan modal,” tegasnya.

“Jadi, kewenangan kita di perusahaan daerah bisa bekerjasama dengan BUMN. Contohnya, dengan Angkasa Pura I dan juga perusahan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Jayapura itu berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2016.

Untuk diketahui, Badan atau Dewan pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau Kabupaten Jayapura yang dilantik oleh Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, Nelson Yohosua Ondi sebagai Ketua, kemudian Rudi Afdiner Saragih sebagai sekretaris dan Joop Suebu sebagai anggota dewan pengawas Perusda Baniyau. (Imel)

banner 325x300