Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Berita  

Ini Yang Di Sampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Masyarakat Moi

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing.

banner 120x600
banner 468x60

Sentani, jelajahpapua.com – Usai disetujuinya Empat (4) Raperda Non APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapur, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing, S.H., mengucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, serta Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo beserta jajarannya atas disetujuinya Empat (4) Raperda Non APBD Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura.

“Diakuinya dalam perjalanannya ada perdebatan disana-sini, yang pada akhirnya kita bersepakat untuk menyetujui empat Raperda ini menjadi Perda yang sudah dibahas dalam materi sidang sebagai keputusan dewan,” Sihar L. Tobing saat di wawancara usai penutupan Sidang Paripurna I Masa Persidangan I, Selasa, 4 April 2023 malam.

banner 325x300

Selain itu, Sihar  menyampaikan, ucapan terima kasih juga kepada Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo beserta jajarannya atas dukungan dan kerjasamanya hingga keempat Raperda ini bisa disetujui dan diterima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura.
“Dalam pembahasan materi sidang tersebut, bahkan kita saling memberikan pembobotan terhadap empat Raperda yang sudah ditetapkan sebagai produk hukum di daerah ini,” ujarnya.

Sihar Tobing menyampaikan, satu dari empat Raperda yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu, Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moi.

“Untuk itu, secara khusus juga saya ucapkan selamat kepada masyarakat Suku Moi. Karena selama ini sudah puluhan tahun mereka selalu memperjuangkan dan meminta agar Distrik Sentani Barat dapat diubah namanya menjadi Distrik Moi sesuai dengan jatidiri dan kebiasaan masyarakat adat disana,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, 4 Raperda yang telah selesai dibahas dalam persidangan dan juga sudah disetujui sebagai Peraturan Daerah, pertama Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, kedua, Raperda tentang Perubahan Nama Distrik Sentani Barat menjadi Distrik Moy, tiga Rancangan Peraturan Daerah Tentang Produk Lokal, empat, Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika yang merupakan inisiatif eksekutif untuk ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Untuk menjawab segala persoalan di tengah masyarakat. Karena empat Raperda ini merupakan hasil dan bentuk aspirasi seluruh masyarakat di daerah ini. Di mana, semuanya ini kita sudah akomodir yang selama ini kita dapatkan lewat kunker maupun reses.

Hal ini sangat baik untuk meningkatkan UMKM atau produk-produk lokal ini bisa bersaing dengan produk dari luar itu sudah diakomodir lewat Raperda tentang Perlindungan Pedagang Lokal dan Produk Lokal, yang telah dibahas Bapemperda dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada sidang paripurna ini.

“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal ini sebagai Perda, kita harap produk-produk UMKM lokal atau hasil-hasil dari masyarakat adat termasuk kearifan lokal itu bisa lebih eksis di pasaran,”Pungkasnya.(Imel)

banner 325x300