Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Berita  

Hasil Sidang Mediasi, KPU Kabupaten Jayapura Beri Kesempatan Kepada 2 Partai Akses LADK

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas, didampingi Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jayapura Alfred S. Deda (kiri) dan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jayapura Mariana Fransiska Nasadith, Sabtu, (20/01/2024).

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Mediasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan  Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura kepada Partai Hanura dan Partai Ummat bersama dengan KPU Kabupaten Jayapura menyatakan bersepakat agar KPU Kabupaten Jayapura selaku termohon dapat membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sanksi Pembatalan terhadap Partai Ummat dan Partai Hanura sebagai peserta pemilu serentak 2024 kepada calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2024 dari dua partai tersebut.

Hasil ini merupakan kesepakatan antara Partai Ummat dan Partai Hanura selaku pemohon dengan KPU Kabupaten Jayapura selaku termohon dalam sidang mediasi dan dipimpin oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura pada Sabtu, (20/01/2024).
“Pemohon dan termohon (KPU) bersepakat untuk termohon membatalkan surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sanksi Pembatalan Partai Ummat dan Partai Hanura sebagai peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2024,” hal itu di sampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana Fransiska Nasadith, dalam konferensi pers terkait hasil mediasi tersebut, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura.

banner 325x300

“Kemudian, para pemohon dan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura bersepakat untuk termohon memberikan kesempatan kepada pemohon (Partai Hanura dan Partai Ummat) untuk mengakses dan mengunggah kembali kelengkapan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kedua partai politik itu ke sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) KPU Kabupaten Jayapura dalam rentang waktu 1×24 jam setelah akses Sikadeka diberikan kepada,” tambahnya.

Dalam satu kali sidang mediasi pada Jumat, 19 Januari 2024 dari sore hingga malam untuk kedua partai politik sebagai pemohon tersebut.
Lebih lanjut Merry mengatakan, antara pemohon dan termohon juga bersepakat untuk termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura memberikan kesempatan kepada para pemohon, guna mengakses dan mengunggah kembali kelengkapan dokumen LADK ke Sikadeka KPU Kabupaten Jayapura dalam rentang waktu 1×24 jam pasca putusan sidang mediasi.

Kata Matiana berdasarkan permohonan kedua partai tersebut maka Bawaslu Kabupaten Jayapura, menggelar sidang mediasi berdasarkan  pasal 103 huruf C UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima, memeriksa, mengedukasi dan mengajudikasi serta memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten Kota.

Selain itu pada pasal 24 ayat 1 dan 2 peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang  penyelesaian sengketa proses pemilu yang antara lain berbunyi melakukan mediasi antara pihak, mengajudikasi antara pihak yang bersengketa, serta memutus.
“Jadi, mengacu pada aturan perundang undangan tersebut maka Bawaslu Kabupaten Jayapura pada tanggal 18 Januari 2024 menerima permohonan setelah pemohon melengkapi berkasnya, lalu meregistrasi permohonan kedua partai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengungkaokan, surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura itu dijadikan sebagai objek sengketa.
“Dari teman-teman partai politik peserta pemilu itu menjadikan SK sebagai dasar untuk mereka ajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Sebelum penyerahan SK itu ada berita acara yang dikeluarkan oleh KPU,” katanya.

“Klarifikasi dari KPU Kabupaten Jayapura itu dituangkan dalam berita acara KPU nomor 30/PL.01.7-DA/9103/2024 tentang klarifikasi penyampaian laporan awal dana kampanye atau LADK parpol itu. Jadi, partai Hanura itu nomor surat keputusannya bernomor 30 dan partai Ummat itu bernomor 27. Untuk permasalahan kedua partai politik itu sama, yaitu mereka mengalami kendala dalam sistem,” ujarnya menambahkan.

Dirinya juga mengungkapkan, kedua partai politik sebenarnya telah mempunyai rekapan atau laporan awal dana kampanye secara fisik itu sudah ada.
“Jadi, laporan dana awal kampanye itu sudah ada dan bukan tidak ada sama sekali. Cuma untuk meng-upload ke sistem itu yang memang saat itu diseluruh Indonesia lagi ramai memasukkan serentak LADK. Sehingga membuat sistemnya eror, tapi waktu ini yang tidak pernah kompromi dan berjalan terus. Pada akhirnya, hasil rekapan dari KPU RI itu keluar dan menyatakan kedua partai bersangkutan tidak melaporkan LADK,” pungkasnya. (Imel)

banner 325x300