banner 728x90

banner 728x90

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Jayapura Amankan Dua Pelaku Pencurian Dalam Rumah

DOYO BARU, Jelajahpapua.com – Sat Reskrim Polres Jayapura kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian dalam rumah yang terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura.

Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 13.45 WIT di kawasan Perumahan Grand Konimbuto, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. Kegiatan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., bersama anggota Unit Opsnal.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang masuk terkait aksi pencurian dalam rumah.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah BTN Darsua tanpa perlawanan,” ujar AKP Alamsyah.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/309/IV/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA, tim Opsnal awalnya mengamankan pelaku berinisial M.R.O. (16) pada pukul 14.00 WIT. Selanjutnya, pelaku kedua berinisial O.T. (13) berhasil diamankan sekitar pukul 14.20 WIT saat bersembunyi di area alang-alang dekat pos kamling.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut mengakui telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong dengan modus masuk ke dalam rumah saat dalam keadaan tidak terkunci. Mereka mengambil sejumlah barang seperti tabung gas, mesin air, piring, hingga mencoba mencuri kulkas milik korban.

Pelaku O.T. mengaku beberapa barang hasil curian sempat dijual dengan harga murah dan uangnya digunakan untuk bermain PlayStation. Sementara itu, pelaku M.R.O. mengakui keterlibatannya dalam percobaan pencurian kulkas bersama rekannya, namun aksi tersebut gagal setelah diketahui warga.

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil akibat sejumlah barang rumah tangga yang berhasil diambil oleh para pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu unit kulkas 1 pintu merek Sharp, satu tabung gas elpiji 5,5 kg, dua piring gantung, satu kipas angin, sepuluh piring makan, serta satu unit mesin air.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.**