Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com Dilantiknya Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau pada bulan mei lalu oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, diantaranya Nelson Yohosua Ondi (Ketua), Abdiner Rudi Afdiner Saragih (Sekretaris), dan Job Suebu (Anggota).Ketua Bawas Perusda Baniyau Nelson Hoyosua Ondi saat di wawancara, Senin 26 Juni di Kantor Perusda, mengatakan dari Sidak yang dilakukan, serta pemeriksaan dokumen dokumen, serta pertemuan internal yang di lakukan Bawas ada dugaan pencucian uang di Perusda Baniyau,
Pertama, anggaran 44 miliar dalam bentuk aset dan 11 miliar penyertaan modal yang di berikan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020, pertama, ada penyertaan modal yang di berikan kepada Perusda, 250 juta ditahun 2014, 4 miliar di tahun 2015, 6 miliar di tahun 2016, 1 miliar di tahun 2020.
“Dari laporan yang di terima secara lisan kepada bawas, 11 miliar, itu habis di pakai untuk operasional dan tidak maksimal dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan dalam bentuk aset ada sekitar 44 miliar, kedua, ditemukan ada anggaran di depositkan di 2 rekening bank, dengan total anggaran 3 miliar, ketiga, remunisasi gaji ditentukan dari 2014 di sahkan bawas dan disahkan Bupati Jayapura tidak mengikuti perubahan yang terbaru, keempat, data audit keuangan dari 2020-2022, audit yang di lakukan Direksi Paerusda tanpa audit Bawas, kelima, ada perusahaan di dalam perusahaan, keenam, ada temuan disposisi kosong Bupati Jayapura di kantor Perusda Baniyau, pungkasnya.
Sementara itu saat di konfirmasi kepada Penjabat (PJ) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, memberikan kesempatan kepada Badan Pengawas (Bawas) Perusda Baniyau untuk bekerja secara maksimal.
“Terkait dengan Perusda Baniyau, kemarin kan kita tau sudah dilantik dewan pengawas yang baru. Untuk jajaran dewan pengawas yang dilantik itu mulai dari ketua, sekretaris dan anggota, serta terkait pendapat-pendapat atau saran-saran itu biar kasi kesempatan untuk dewan pengawas yang baru untuk bekerja, hal itu di sampaikan PJ Triwarno saat di wawancara, Senin (26/06/2023).
“Kata PJ Triwarno bila ada (indikasi) penyalahgunaan anggaran dari penyertaan modal tersebut, ya kita semua ikut prosedur saja. Setelah dewan pengawas bekerja, itu laporannya seperti apa, ikuti semuanya sesuai prosedur.
“Kita percaya dengan jajaran pengurus dewan pengawas betul-betul sesuai yang kita harapkan yaitu, mengawasi kinerja direksi Perusda Baniyau,” harapnya. (Imel)