Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com –
Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau periode 2023-2027, Nelson Yohosua Ondi mengatakan sudah melaporkan ke kepolisian terkait pemalsuan dokumen yang mencatut namanya di Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau.
“Laporan polisi yang di buat pada tanggal 8 Juli 2023 lalu, terkait pemalsuan dokumen akta notaris saya dapat saat melakukan sidak di kantor Perusda Baniyau, dengan data data yang merugikan saya secara pribadi.
Untuk kronologisnya, pada tahun 2019 lalu, saya pernah mengikuti seleksi calon direksi Perusda Baniyau periode 2019-2023 dan saat itu tahapan-tahapan saya sudah lalui semuanya dan singkat cerita saya lakukan walk out saat itu,” hal itu di sampikan Nelson Ondi, Sabtu, 15 Juli 2023, Sentani.
Ondi mengatakan, dirinya tidak pernah terlibat atau dilibatkan dengan tandatangan berita acara pelantikan sebagai salah satu anggota Bawas Perusda Baniyau.
“Saat itu saya dipanggil untuk dilantik sebagai anggota Bawas Perusda Baniyau tentang pergantian antar waktu (PAW) tahun 2019-2020. Karena saat itu saya tidak terima, maka saya langsung keluar dari ruangan pelantikan. Dalam perjalanan saat itu, saya melaporkan kasus itu ke Ombudsman dan juga melakukan gugatan di PTUN, amar putusannya untuk gugatan pertama dari pihaknya itu ditolak seluruhnya.
“Lalu saya kembali membuat gugatan kedua, saya menggugat Pemda Kabupaten Jayapura untuk merevisi SK direksi Perusda Baniyau. Di mana, mereka membuat SK itu melebihi dari ketentuan perda nomor 10 tahun 2008 tentang revisi perda nomor 4 tahun 2014.
Dalam perjalanan tahun tersebut, data dirinya masuk dalam akta notaris yang dibuat pada September 2019 dan sebagai penghadap di notaris itu adalah direksi beserta mantan anggota Bawas Perusda Baniyau periode itu.
Sehingga saat mengetahui itu, seketika itu juga saya melakukan konfirmasi ke notaris dan juga ada surat keterangan dari pihak notaris tentang data-data tersebut,” akunya.
Tak hanya itu, NYO juga menemukan data-data diri pribadinya berupa fotokopi KTP dan akte kelahiran itu dimasukkan dalam komputer kerja tanpa sepengetahuannya. “Itu juga bukti-buktinya lengkap ada di saya.
Bahkan nama saya juga dicatut dalam laporan keuangan resmi yang dilakukan oleh direksi perusda dalam laporan 2019-2020 dan 2021-2022 itu diserahkan ke BPKAD Kabupaten Jayapura kemudian diberikan kepada BPK RI,” ungkapnya.
“Di mana, laporan-laporan (keuangan) itu menjadi dasar yang sudah diaudit oleh akuntan publik dan diberikan kepada BPK. Di laporan keuangan itu nama saya tercatut semua dalam laporan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan pemalsuan dokumen tentang pencatutan nama seseorang di Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau yang dikeluarkan oleh akta notaris.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen menyatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dengan laporan masalah pemalsuan dokumen itu memang kemarin di hari Jumat pekan lalu sempat masuk laporan polisi terkait dengan pemalsuan dokumen yakni, adanya pencatutan nama di sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh akta notaris itu sudah dilaporkan ke kami.
Tak hanya itu, Kapolres Jayapura menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini lagi melakukan proses penyidikan terkait dengan laporan tersebut. “Butuh waktu karena ini terkait dengan dokumen yang dipalsukan. Tentunya, harus ada pembuktian-pembuktian konkrit dengan keabsahan dokumen itu, dan bagaimana dokumen itu sampai bisa terbit (keluar),” bebernya.
Dirinya juga menyampaikan, laporan itu sementara didalami dan dalam prosesnya itu sudah ada beberapa orang yang sudah di mintai keterangan terkait laporan tersebut. “Saksi saat ini baru dua orang yang kita mintai keterangan. Kedepannya nanti sudah direncanakan untuk diundang, guna pemeriksaan saksi dari mereka yang tercantum dalam dokumen itu, kurang lebih ada lima atau enam orang dalam struktur (perusahaan daerah) yang tercantum dalam dokumen akta notaris tersebut,” tutupnya. (Imel)