Doyo Baru, jelajahpapua.com – Penangkapan pelaku penganiayaan berinisial di BTN Daimen- daime Doyo Baru Kab. Jayapura. Kamis, 20/04 pagi.
Tidak berselang lama setelah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban sekaligus masing – masing berinisial OK (44) dan AM (37), pelaku PS (36) berhasil diringkus tim gabungan Polres Jayapura saat berada di rumahnya.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial PS (36) berdasarkan keterangan saksi – saksi dimana pelaku baru saja melalukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam “mendapat laporan kemudian anggota bergerak cepat mengamankan pelaku yang saat itu sedang beristirahat di rumahnya, pelaku PS (36) diketahui baru saja menganiaya korban OK (44) dan AM (37) dengan menggunakan senjata tajam berupa parang dan sebilah pisau,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, saat melakukan aksinya pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras “masih belum diketahui motifnya, sementara masih dalam penyelidikan, pelaku belum bisa kami mintai keterangan dikarenakan dalam pengaruh miras, sedangkan kedua korban juga masih intensif dirawat setelah menjalani tindakan operasi di RSUD Yowari,”.
Dari kejadian tersebut selain pelaku penganiayan tim gabungan Polres Jayapura juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buah parang dan sebilah pisau “kami himbau kepada keluarga korban atau masyarakat agar tetap tenang jangan mudah terpancing ataupun terprovokasi pelaku sudah menjadi tanggung jawab kami untuk diproses hukum seseuai dengan undang – undang berlaku,”. tutup Kapolres Jayapura. (Red & Hum)