SENTANI,Jelajahpapua.com – Sebanyak delapan (8) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Jayapura melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan dilakukana dalam rapat paripurna pengambilan sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Agus Tjahjo Mahendra, di Ruang Sidang DPRK Jayapura, Sentani, Senin 23/06/2025.
Pelantikan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jayapura Dr. Abdul Rahman Basri mewakili Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung, Wakil Ketua I Piet Hariyanto Soyan, Wakil Ketua II Petrus Hamokwarong, sejumlah Anggota DPRK Jayapura, Forkopimda, sejumlah Pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jayapura dan para tamu undangan.
Sambutan Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., yang dibacakan Plt Sekdakab Jayapura, Dr. Abdul Rahman Basri, S.Sos., M.KP., berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.173/2025 Tanggal 02 Juni 2025 tentang peresmian Pengesahan Pengangkatan Calon Tetap Anggota DPR Kabupaten Jayapura periode 2024-2029. Yang mana, meresmikan pengesahan pengangkatan calon tetap anggota DPR Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 sebanyak delapan orang atas nama, Nelson Yohosua Ondi, Alex Yappo, Wilhelmina Done, Yakob Wasanggai, Benyamin Yantewo, Orgenes Seh, Hendrik Depametouw dan Amos Soumilena,” katanya.
Merujuk pada pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua disebutkan, bahwa anggota DPRK yang diangkat sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna istimewa DPRK.
“Ia mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara-saudari yang telah dilantik. Semoga dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, untuk bisa mengakomodir aspirasi masyarakat Kabupaten Jayapura khususnya orang asli Papua serta meminta dukungan dan kerjasamanya dalam membangun Kabupaten Jayapura,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung mengatakan, sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan juga politik bangsa, termasuk perkembangan dalam lembaga MPR, lembaga DPR, lembaga DPD, serta lembaga DPRD yang telah dibentuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah Kabupaten Jayapura.
Untuk itu, kepada anggota DPRK Jayapura melalui mekanisme pengangkatan atau jalur Otsus periode 2024-2029, agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta kewenangan dewan, dengan meletakkan kepentingan masyarakat Kabupaten Jayapura diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
“Atas nama lembaga DPR Kabupaten Jayapura untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan juga penghargaan yang tinggi kepada saudara Bupati Jayapura dan saudara Wakil Bupati Jayapura bersama jajarannya yang telah memberikan perhatian dan dukungan, sehingga dapat memperlancar peresmian pengucapan sumpah janji anggota DPRK Jayapura mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 pada hari ini dalam sidang paripurna istimewa dewan yang terhormat ini
Kepada delapan (8) orang anggota DPRK Jayapura tentu akan membawa semangat yang baru pulang bagi kita semua dan kiranya akan menjadi motivasi baru bagi kita untuk lebih berkiprah sebagai representasi rakyat di parlemen yang terhormat ini,” pungkasnya. (Imel)