Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90
Berita  

Dasar hukum dan aturan, PSU Tidak Dilakukan Semua, KPU Akan Surati Resmi Bawaslu Kab. Jayapura

Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri saat diwawancara usai pembukaan seremoni Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Jayapura pada Pemilu Kabupaten Jayapura tahun 2024 di Hotel Horison Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (1/3).

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Dr. Hana Hikoyabi saat menyerahkan santunan JKK dan Beasiswa sebesar Rp 209 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Papua kepada Istri dan anak Alm.Orgenes Sapranim warga Kampung Kendate, di dilapangan Apel Gunung Merah Sentani, Senin 04/03/2024.
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura,jelajahpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 TPS. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap temuan dugaan pelanggaran seperti, mencoblos lebih dari 1 kali dan pembagian sisa surat suara maupun masalah kecurangan administrasi lainnya.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas kepada wartawan usai pembukaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan di Hotel Horison Sentani, Jumat (1/3) kemarin.

banner 325x300

Zacharias menjelaskan, dasar rekomendasikan 53 TPS, 1 diantaranya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Distrik Kemtuk di TPS 01 Kampung Bandayawan karena dugaan ada kecurangan. Alhasil, namun dari 53 PSU yang direkomendasikan hanya dilakukan
atau dijawab KPU Kabupaten Jayapura hanya 6 TPS yang didalamnya 1 PSL untuk PSU yakni, 4 TPS di Distrik Waibhu dan 1 TPS distrik Sentani sehingga tersisa 48 TPS yang belum ditindaklanjuti oleh KPU.

“Namun bila sampai tidak ditindaklanjuti atau diberikan penjelasan kenapa PSU tidak bisa dilakukan semua tentu ini bisa akan dijadikan temuan untuk ditindaklanjuti,”ujarnya.

“ Kami akan tindaklanjuti temuan itu dengan melihat mana yang menjadi ranah DKPP dalam arti apa yang dlakukannya, apakah masuk dalam dugaan pelanggaran, Itu yang belum kami kaji saat ini ,”sambungnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri mengaku, memang Bawaslu merekomendasikan PSU di 53 TPS di Kabupaten Jayapura namun setelah KPU menggelar rapat ditetapkan PSU di 5 TPS yakni di Sentani di Kampung Sereh TPS 03 , Waibhu Kampung Bambar TPS 01,02 dan 03 dan Sosiri TPS 03 sedangkan 1 PSL karena di KPU Provinsi Papua ada kekurangan surat suara yang berjumlah 30 surat suara di Distrik Kemtuk Kampung Bandayawan.

“ Apa yang disampaikan Bawaslu memang benar ada 53 TPS yang direkomendasikan namun kami hanya melakukan 5 PSU dan 1 PSL sedangkan sisanya KPU akan menyurat secara resmi kepada kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura dengan disertai dasar-dasar hukum dan aturan yang ada yang didalamnya juga akan dijelaskan ,”pungkasnya. (Imel)

banner 325x300