Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura berinisial KH saat ini statusnya masih sebagai saksi dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban DIA (52).
Untuk kronologisnya, dugaan kasus penipuan yang menyeret oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura itu dilaporkan oleh korban DIA (52), karena korban DIA merasa dirugikan mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda A. B. Trenggoro mengatakan, pemanggilan pertama sudah dilayangkan, namun yang bersangkutan (KH) tak memenuhi panggilan tersebut.
“Pemanggilan pertama sudah kami layangkan, tetapi yang bersangkutan belum datang tanpa alasan. Jadi, yang bersangkutan KH ini statusnya masih saksi,” ketika dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu, 15 November 2023.
Kalau tidak memenuhi panggilan pertama pada pekan ini, maka pihak Keolisian akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada oknum Pimpinan DPRD di Kabupaten Jayapura tersebut.
Selain itu, Sugarda menyebutkan, pemanggilan oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura itu untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan,”pungkasnya. (Imel)