Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com-
Kabupaten Jayapura merupakan kabupaten tertua di Papua, hal itu sesuai dengan Bendera Merah Putih yang usang masih terpasang dengan kokoh di atas pintu gerbang utama Kantor Bupati Jayapura, Senin (24/07/2023)sore.
Dari pantauan yang di lakukan oleh wartawan Online sekitar 17.05 Wit, Bendera Merah Putih yang usang itu masih terpasang dengan baik.
Pintu gerbang utama perkantoran Bupati Jayapura, merupakan pintu dimana Pejabat, Pegawai, Masyarakat, masuk dan keluar dari pintu utama Tersebut.
Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi saat di konfirmasi via telfon saat itu mengatakan dirinya belum melihat adanya Bendera Merah Putih usang yang berkibar terpasang diatas pintu gerbang utama kantor bupati jayapura.
Mama Hana pun mengatakan segera memerintahkan stafnya untuk mengecek terkait bendera usang tersebut.
“Saya akan suruh mereka lihat dan cek dulu. Besoklah baru diganti dengan bendera yang baru, kata mama Hana pada sore hari.
“Seharusnya suasana 17 Agustus 2023 ini sudah mulai nampak, karena kalau bendera yang berkibar diatas pintu gerbang utama kantor bupati jayapura usang memang harus diganti, seperti di lobby parkiran itu ibu su ganti dengan bendera yang baru,”pungkasnya.
Berdasarkan UUD yang berlaku tentang Lambang Kebangsaan, yang mana telah di jelaskan dalam Undang-Undang Dasar tersebut dilarang untuk mengibarkan bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera robek, rusak, lusuh dan kucel, maka akan dikenakan sanksi Pidana Penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut atau kusam;
(d) mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara itu Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. (Imel)