banner 728x90

banner 728x90

Berita  

Belum Dibayar, Masyarakat Adat Tuntut Pemerintah Pusat Ganti Rugi Tanah Reklamasi Depapre

Masyarakat Adat bersama tim kuasa hukum yang menuntut Pemerintah Pusat Ganti Rugi Tanah Reklamasi Depapre, Sabtu, 27/09/2025.

SENTANI, Jelajahpapaua.com – Masyarakat adat pemilik hak ulayat di Distrik Depapre serius menuntut pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan agar segera membayar ganti rugi tanah reklamasi untuk pembangunan Pelabuhan Depapre. Sejak reklamasi dilakukan pada 2008, hak masyarakat adat atas lahan sekitar 24 hektare sampai saat ini belum diselesaikan.

Salah satu pemilik ulayat, Lukas Tonggroitou mengatakan pemerintah sama sekali belum membayarkan ganti rugi atas lahan reklamasi yang menjadi bagian penting dari pembangunan pelabuhan.

“Jadi luasnya dalam berita acara sudah jelas, tapi hak reklamasi belum dibayar sampai hari ini,” ujar Lukas saat ditemui di Sentani, Sabtu, 27/9/2025.

Lukas Tonggroitou menegaskan, masyarakat adat hanya menuntut pembayaran sesuai kesepakatan awal secara keseluruhan nilai ganti rugi mencapai puluhan miliar rupiah.

Masyarakat adat juga mempertanyakan kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas pembangunan tersebut. Mereka menilai, meski belum ada kejelasan mengenai Amdal, kegiatan pembangunan sudah berjalan di atas lahan itu.

Matias Utbete, keluarga pemilik ulayat mengaku kecewa karena tuntutan ini sudah berulang kali disampaikan namun tak kunjung mendapat kepastian.
“Bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan, harus segera menanggapi. Karena bapak sudah sekian tahun menuntut ini, sementara proyek pelabuhan sudah diresmikan Presiden,” terang Matias.

Kuasa hukum masyarakat adat, Juli Siahaan dari kantor hukum Audry Latumahina & Partner, menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini langsung ke kementerian di Jakarta.

“Kami mendampingi klien agar hak-hak yang dijanjikan segera dibayarkan. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2021, seharusnya ganti rugi ini sudah dituntaskan. Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi kementerian terkait untuk mencari solusi,” ungkap Juli.

Masyarakat adat pemilik ulayat juga berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto agar hak-hak mereka segera dituntaskan dan tidak terus berlarut.

Meski demikian, Juli menegaskan masyarakat adat Depapre memilih menempuh jalur hukum secara damai. Bahkan masyarakat adat tidak melakukan aksi pemalangan atau blokade sebagaimana biasa terjadi dalam kasus tanah di Papua.

“Ini bentuk penghargaan kepada pemerintah Indonesia. Namun, persoalan ganti rugi yang sudah berlarut hampir dua dekade harus segera diselesaikan,” pungkasnya. (**)