Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90 banner 728x90
Berita  

Anggota DPRD Yahukimo: Polemik SK 147 dan SK 289 Tidak Boleh Menghambat Program Pemerintah

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Yahukimo dari Fraksi Nasdem, Yafet Saram bersama beberapa anggota DPRD Yahukimo di Kota Sentani, Senin 17/06/2024.

banner 120x600
banner 468x60

Sentani, jelajahpapua.com – Persoalan tim Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo (ADEKAYA) soal SK 147 dan SK 289 masih belum mendapatkan titik terang hal itu di sampaikan Ketua Komisi C DRPD Kabupaten Yahukimo dari Fraksi Nasdem, Yafet Saram dan berapa anggota DPRD lainnya saat jumpa pers di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin 17/06/2024.

Yafet Saram meminta agar persoalan tentang dua Surat Keputusan (SK) Kepala Kampung 147 dan SK Kepala Kampung 289 yang sampai saat ini masih dalam tahapan hukum oleh pemerintah untuk tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kampung.

banner 325x300

“Tentunya kami dengan fungsi sebagai dewan menghormati dan mempersilahkan proses hukum yang dilakukan oleh SK 147 dan SK 289 berjalan. Akan tetapi kami minta tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan di kampung,” ucapnya.

Persoalan hukum yang berlangsung sejak tahun 2022 itu, menurut Yafet telah menyita banyak waktu dan energi sehingga mengganggu jalannya roda pemerintahan di tingkat kampung.

“Terutama tindakan yang dilakukan oleh pihak SK 147 di luar batas, karena melakukan tindakan yang berlebihan kepada istri kepala DPMK” katanya.

Bila ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan menurut SK 147 bisa menyampaikan secara baik dan tidak melakukan hal yang berlebihan yang merugikan banyak orang dan menggangu jalannya program pemerintahan.

“Akibat dari tindakan yang dilakukan SK 147 masyarakat yang ada di kampung menjadi, Jelasnya. Untuk itu, kami minta untuk SK 147 dapat menahan diri dan menunggu hasil dari upaya – upaya hukum yang sedang dilakukan,” harapnya.

Ia juga meminta kepada Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo (ADEKAYA) selaku pihak yang mendukung gugatan dari SK 147 untuk tidak terpengaruh dan tidak boleh ditunggangi dengan kepentingan politik dari basis-basis untuk pemilu 2024 mendatang, melainkan fokus pada penyelesaian hukum.

” Dari tindakan yang dilakukan SK 147 kami lihat lingkaran ini berupaya menciptakan opini sedemikian rupa dan melakukan pembenaran yang akhirnya melakukan hal – hal diluar batas.
Oleh karena itu kami minta stop, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga semua persoalan ini dapat segera terselesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Yahukimo, Minggitu Kobak mengaku resah dengan polemik yang terjadi antara SK 147 dan SK 289.

Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah seharusnya harus didukung oleh semua pihak terutama Asosiasi desa selaku pihak penggugat. Sehingga persoalan hukum ini dapat segera terselesaikan.

“Kami minta teman – teman Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo yang sudah melakukan upaya hukum, untuk memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan tahapan hukumnya. Mari kita tenang dan hormati proses hukum yang sedang berjalan. Supaya semua pelayanan pemerintahan khususnya penyaluran dana desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan” tegasnya.

Persoalan gugatan kepala kampung SK 147 dan SK 289 dari awal sampai saat ini belum menemui titik terang.

Dimana sebelumnya pada tingkat pertama PTUN Jayapura mengabulkan gugatan SK 147, namun putusan tersebut dibatalkan oleh PTUN Makassar dari SK 298 sehingga persoalan ini terus berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, Kepala Kampung SK 147 melakukan peninjauan kembali atas putusan PTUN Makasar, Dimana MK melalui putusan PK no 174 mengabulkan gugatan dan meminta Bupati Yahukimo untuk mencabut SK 298.

Meskipun demikian, Pemkab Yahukimo belum secara resmi menerima putusan tersebut dari Pengadilan baik PTUN maupun MK.
“ Apa yang dilakukan oleh teman teman SK 147 dan SK 289 sudah melakukan tahapan. Beri juga kesempatan kepada pemerintah kabupaten yahukimo untuk menyelesaikan,” pungkasnya. (Imel)

banner 325x300