Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3 / 3

Alasan Cemburu, Kekasihnya Sendiri di Aniaya Dan Barang Korban Dirampas

Dok.HUM

banner 120x600
banner 468x60

Sentani, Jelajahpapua.com – Penangkapan pelaku pencurian, Tim Khusus Cycloop Polres Jayapura di Jalan Matoa Sentani Kab. Jayapura. Sabtu, 08/04 sore.

YK (23) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sentani harus berurusan dengan Kepolisian, ia diketahui merupakan pelaku pencurian terhadap korban Iriana Anaboin (24) yang merupakan kekasihnya sendiri.

banner 325x300

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sugarda A.B.T, S.TK., MH yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 3 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wit di Jalan Kehiran Sentani “korban yang merupakan mahasiswi, saat itu sedang berjalan kaki dari rumahnya hendak pergi ke kampus, tiba – tiba datang pelaku yang mengeluarkan sebilah pisau dan berkata ke korban “ayo ikut saya”, tidak dihiraukan kemudian pelaku mencekik korban dari belakang dan menyeretnya, korban yang merasa sakit kemudian menggigit tangan pelaku hingga akhirnya pelaku melepaskan tangannya, disaat bersamaan pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi barang – barang berharga berupa 1 unit handphone, kartu identitas dan kartu ATM,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan Polisi yang dibuat korban Tim Khusus Cycloop Polres Jayapura langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan “pelaku berhasil kami ringkus saat sedang duduk – duduk bersama teman – temannya, berikut barang bukti hasil rampasan yang disimpan di dalam kamarnya, kasus ini dilatar belakangi masalah asmara, dimana selama ini korban dan pelaku menjalin hubungan asmara (pacaran) namun karena merasa diselingkuhi oleh korban hingga membuat pelaku nekat melakukan pencurian terhadap korban,” tutup Kasat Reskrim.

Pelaku sendiri terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 335 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Red & Hum)

banner 325x300