banner 728x90

Penyelesaian Sengketa Jalan TPA, Wakil Bupati Jayapura Lakukan Dialog Dengan Keondoafian Kampung Adat Waibron

Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yocku, S.H., saat menyerahkan pembayaran bertahap penyelesaian persoalan tanah TPA, Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat sebesar Rp500 juta kepada salah satu Ondoafi Rabu 15/04/2026.

SENTANI BARAT, Jelajahpapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal ini, Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yocku, S.H., melalukan dialog dengan Keondoafian Kampung Adat Waibron dan masyarakat pemilik jalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron, Sentani Barat. Pertemuan ini membahas ganti rugi tanah adat kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura yang berlangsung di Para para Adat Ondoafi Yehuda Samonsabra, Rabu 15/04/2026 sore.

Wabup Haris Yocku menyampaikan terimakasih kepada Keondoafian Kampung Adat Waibron, sehingga pertemuan dapat berjalan dengan baik antara pemerintah dan pihak adat.

Wabup Haris Yocku menjelaskan persoalan tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, dipicu oleh janji-janji yang belum terealisasi kepada masyarakat. Namun demikian, pemerintah memilih pendekatan humanis dengan mengedepankan dialog untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban akan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami lakukan dialog bersama masyarakat agar tidak terganggunya aktivitas pembuangan sampah dari wilayah Sentani. Apabila jalan ini di palang, maka sampah dari Sentani tidak bisa dibuang yang berdampak terjadi penumpukan sampah yang bisa mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Hasilnya, masyarakat sepakat untuk tidak melakukan pemalangan dan aktivitas pembuangan sampah dipastikan dapat berjalan kembali seperti biasa.

Terkait tuntutan ganti rugi lahan, Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat langsung menyetujui nilai yang diminta masyarakat Rp5 juta per meter persegi. Sebab penetapan harga harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu, dalam waktu dekat masyarakat diminta berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas terkait guna menyinkronkan nilai lahan. Dimana nilai yang akan digunakan nanti adalah hasil kesepakatan berdasarkan kajian resmi, dan pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Dengan lebar tanah sekitar 14 meter dan panjang kurang lebih 3.889 meter.

Pemerintah berharap melalui dialog dan koordinasi lanjutan, persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas tanpa mengganggu pelayanan publik. Dalam pertemuan tersebut pemerintah memberikan Rp500 juta sebagai pembayaran bertahap sampai mendapat kesepakatan bersama.

Sementara itu, Karel Samonsabra mewakili Keondoafian Kampung Adat Waibron dan masyarakat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah hadir dan berdialog di para para adat sebagai bentuk penghargaan.

Adapun tuntutan lahan akses jalan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) yang menjadi objek persoalan dengan luas kurang lebih 3.889 meterx14 meter dengan total luas sekitar 54.446 meter persegi. Atas dasar itu, mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp5 juta per meter persegi.

Namun demikian, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Karena belum adanya data resmi atau daftar nominatif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi dasar penentuan luas dan nilai lahan secara pasti.
“Kalau data dari BPN sudah keluar, baru kita bisa duduk bersama dengan pemerintah untuk menyepakati harga yang wajar dan sesuai,” terangnya.

Masyarakat berharap, nilai yang nantinya disepakati dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pembayaran lahan secara bertahap setiap tahun hingga tuntas.

Untuk diketahui, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp 400 juta dan saat ini sebesar Rp500 juta kepada Keondoafian Kampung Adat Waibron, sehingga uang yang telah diterima masyarakat sekitar Rp900 juta.

Kedepan, masyarakat meminta adanya data yang akurat dari instansi teknis terkait untuk memastikan luas lahan dan pembagian hak masing-masing suku. Hal ini dinilai penting agar proses pembayaran dapat dilakukan secara transparan dan berkelanjutan dengan pembaran harus di dakukan di para para adat agar penyelesaian persoalan lahan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari. (El)