SENTANI, Jelajahpapua.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura tidak hanya mengejar peningkatan pendapatan dari sektor pajak, tetapi juga memperkuat digitalisasi penerimaan daerah melalui penerapan pembayaran parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP., mengatakan penerapan parkir digital tersebut akan diperluas secara besar-besaran setelah regulasi mengenai pemberian insentif kepada pelaku usaha yang menyediakan lahan parkir ditetapkan.
Menurut Budi, kebijakan tersebut penting karena sejumlah lokasi parkir berada di kawasan usaha, seperti minimarket, toko, dan pusat perdagangan. Karena itu, pelaku usaha akan dilibatkan dalam penerapan sistem parkir digital.
“Kita akan launching secara besar-besaran terkait penerapan parkir menggunakan QRIS. Kita juga memberikan insentif kepada para pelaku usaha yang memiliki lahan parkir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian insentif merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada pelaku usaha yang ikut menjalankan kebijakan digitalisasi parkir.
Saat ini, Bappenda masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Jayapura yang mengatur mekanisme pemberian insentif tersebut. Setelah SK diterbitkan, sosialisasi kepada para pelaku usaha akan segera dilakukan.
“Kalau SK itu sudah turun, kita sudah mulai sosialisasikan,” katanya.
Sudah Diterapkan di Sejumlah Lokasi
Budi mengungkapkan, pembayaran parkir menggunakan QRIS sebenarnya sudah mulai diterapkan di sejumlah lokasi, di antaranya Alfamidi, Indomaret, dan Saga.
Namun, penerapannya dinilai belum maksimal karena informasi kepada masyarakat masih terbatas. QRIS pembayaran parkir terkadang hanya ditempel pada bagian tertentu sehingga tidak semua konsumen mengetahui bahwa pembayaran parkir sudah dapat dilakukan secara digital.
“Rata-rata di Alfamidi, Indomaret, kemudian di Saga sudah diterapkan. Tetapi kadang mereka hanya tempel di tembok, jadi yang tahu saja,” jelasnya.
Karena itu, Bappenda mendorong agar penerapan parkir QRIS tidak hanya sebatas menyediakan kode pembayaran, tetapi juga dibarengi sosialisasi yang lebih jelas kepada masyarakat.
Digitalisasi parkir diharapkan dapat membuat transaksi lebih tertib, transparan, dan mudah dipantau. Sistem tersebut sekaligus menjadi langkah Bappenda dalam memperkuat penerimaan daerah dan mengurangi transaksi parkir secara manual.
Dengan sistem digital, pemerintah daerah dapat memperoleh data transaksi parkir secara lebih terukur, sementara masyarakat mendapat kemudahan dalam melakukan pembayaran.
Bappenda menargetkan setelah regulasi pemberian insentif diterbitkan, penerapan parkir QRIS dapat diperluas ke lebih banyak lokasi sehingga tidak lagi berjalan secara parsial.
Penerapan tersebut diharapkan menjadi bagian dari sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan, terukur, dan berbasis digital. (El)














