SENTANI, Jelajahpapua.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura menargetkan peningkatan signifikan pendapatan daerah pada 2027. Target tersebut akan dikejar melalui pembenahan regulasi pajak dan retribusi daerah yang dinilai masih menjadi kendala dalam mengoptimalkan pendapatan sepanjang 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP., mengatakan pembenahan regulasi menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah pada sisa waktu 2026. Hal itu disampaikan Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Budi, lemahnya regulasi menyebabkan sejumlah potensi pendapatan daerah belum dapat dipungut secara maksimal. Karena itu, Bappenda mendorong revisi regulasi utama sekaligus penyelesaian sejumlah aturan teknis sebagai dasar penguatan pemungutan pajak daerah.
“Berkaca dari 2026, kita terkendala regulasi. Regulasi kita masih lemah sehingga target pendapatan masih stagnan. Karena itu, di sisa tahun ini kita fokus melakukan perbaikan regulasi,” ujarnya.
Budi menjelaskan, salah satu regulasi yang perlu diperbaiki adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Revisi diperlukan karena terdapat sejumlah ketentuan yang apabila tetap diterapkan dinilai berpotensi menyebabkan daerah kehilangan peluang pendapatan.
Selain revisi regulasi tersebut, Bappenda juga tengah mendorong penyelesaian sekitar tujuh Perbup sebagai aturan turunan untuk memperkuat pemungutan pajak daerah.
Tujuh regulasi tersebut antara lain berkaitan dengan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta sejumlah regulasi teknis lainnya.
Budi berharap seluruh regulasi tersebut dapat diselesaikan dan ditetapkan pada 2026 sehingga mulai diterapkan pada 2027.
“Kita sudah mulai proses. Kita juga sudah berkoordinasi dengan DPRD, termasuk Ketua dan Ketua Bapemperda. Mereka siap membahasnya. Kita dari eksekutif tinggal meneruskan agar bisa diproses,” katanya.
Dorong Pajak Berbasis Digital
Salah satu regulasi yang dinilai penting adalah Perbup yang mengatur penerapan pajak secara online atau digitalisasi pembayaran dan pelaporan pajak daerah.
Bappenda mengakui penerapan sistem pajak online selama ini masih belum optimal karena belum terdapat regulasi yang secara tegas mewajibkan pelaku usaha menggunakan sistem digital.
Padahal, digitalisasi dinilai penting untuk memastikan transaksi usaha dapat terpantau dan potensi kebocoran pendapatan daerah dapat ditekan.
“Untuk pajak online ini kita sangat membutuhkan sekali. Kita lemah dalam penerapan digitalisasi karena belum punya Perbup yang mewajibkan setiap rumah makan, restoran, kafe dan hotel menerapkannya,” jelas Budi.
Dengan adanya Perbup tersebut, pelaku usaha nantinya diwajibkan menggunakan sistem pajak online sehingga pencatatan transaksi tidak lagi dilakukan secara manual.
“Kalau Perbup ini sudah ditetapkan, mereka diwajibkan. Sudah tidak bisa manual lagi,” tegasnya.
Budi optimistis pembenahan regulasi dan penerapan tujuh Perbup tersebut dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah pada 2027.
Saat ini, capaian pendapatan Bappenda disebut berada di kisaran Rp111 miliar. Dengan perbaikan regulasi dan penguatan sistem pemungutan pajak, Bappenda menargetkan pendapatan dapat meningkat hingga Rp130 miliar bahkan Rp140 miliar.
“Kalau dengan adanya perbaikan regulasi tahun ini, kami berharap pendapatan bisa meningkat. Bisa sampai Rp130 miliar, Rp140 miliar. Itu untuk Bapenda saja,” ujarnya.
Bappenda menegaskan, pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga membutuhkan regulasi yang kuat, sistem digital, serta pengawasan terhadap seluruh potensi pajak daerah.
Dengan demikian, pembenahan regulasi pada akhir 2026 menjadi salah satu fondasi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura pada 2027. (El)














