JAYAPURA, Jelajahpapua.com – Yohanes Felle dan Septinus Felle menegaskan bahwa tanah bersertifikat yang berada di atas tanah adat Jockhu Leang Fea telah dijual kepada Iksan melalui proses jual beli yang menurut mereka dilakukan secara resmi dan dilengkapi dokumen sertifikat.
Yohanes mengatakan, tanah tersebut telah dijual kepada Iksan pada 1997. Sementara Septinus menyebut tanah miliknya juga telah melalui proses jual beli sekitar 1999.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul persoalan pengukuran batas tanah yang dilakukan Iksan. Yohanes menilai upaya menghalangi pengukuran tersebut tidak tepat karena, menurut keterangannya, tanah tersebut telah lama diperjualbelikan dan kini proses hukumnya sedang berjalan.
“Kami sangat menyesal karena ini merupakan proses hukum yang sedang berjalan. Tahapan-tahapannya sedang berjalan dan kami pikir semua lembaga negara serta aparat yang ada di situ harus menghargai proses tersebut agar bisa berjalan dengan baik,” ujar Yohanes.
Menurutnya, persoalan kepemilikan maupun batas tanah harus diselesaikan berdasarkan bukti, dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta tidak ada tindakan di lapangan yang justru dapat memperkeruh persoalan.
Yohanes- Septinus Felle secara tegas meminta agar proses pengukuran batas tanah tidak dihambat karwna itu tanah yang sudah dijual.
“Jangan dihambat, karena tanah itu sudah kami jual kepada Iksan secara resmi dan sah secara hukum,” tegasnya.
Ia juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penghambatan proses pengukuran di lokasi tersebut.
Yohanes meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan sepihak dan memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan.
Menurutnya, setiap kegiatan di lapangan dilakukan secara jelas, terkoordinasi dan sesuai prosedur.
Ia berharap pihak-pihak yang terlibat dapat berkoordinasi dengan petugas di lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Harusnya dikonfirmasi dulu dengan petugas di lapangan apakah ini betul-betul tanpa izin atau bagaimana.
Yohanes juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, persoalan tanah yang telah berlangsung puluhan tahun harus diselesaikan berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan melalui tekanan atau tindakan sepihak.
Yohanes juga meminta oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang terlibat dalam persoalan tersebut agar memberikan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat.
“Kami harap oknum anggota MRP benar-benar memberikan wawasan atau pengertian yang baik kepada masyarakat bagaimana masyarakat bisa berhukum acara dengan benar, sehingga memberikan dampak yang baik bagi masyarakat lainnya,” katanya.
Ia menilai masyarakat harus memahami bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan keterangan dalam proses hukum. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati setiap tahapan hingga diperoleh kepastian hukum.
Terkait Isak Felle, Yohanes menegaskan bahwa persoalan tanah tersebut tidak boleh sampai merusak hubungan kekeluargaan.
Menurut Yohanes, Isak masih merupakan bagian dari keluarga dan satu marga. Karena itu, ia berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa mengesampingkan proses hukum.
“Kami harapkan supaya dia juga menyadari bahwa kami sama-sama satu keluarga, satu marga, satu suku dan dia tahu nahwa tanah itu sudah kami jual secara sah,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak pernah mengganggu tempat yang menjadi hak Isak. Karena itu, ia berharap hak atas tanah yang menurut keterangannya telah dijual kepada Iksan juga dihormati.
“Dia punya tempat, kami tidak pernah ganggu. Jadi kami harap supaya dia juga menyadari bahwa kami sama-sama satu keluarga, satu marga, satu suku,” katanya.
Yohanes dan Septinus kembali menegaskan bahwa tanah yang kini menjadi persoalan telah melalui proses jual beli yang sah.
“Yang dibeli Pak Ikhsan ini adalah tanah milik Bapak dan tanah milik Bapak Septinus. Jadi sudah masing-masing,” ujarnya.
Mereka berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Seluruh pihak diminta menahan diri dan menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Bagi Yohanes dan Septinus, dokumen jual beli dan sertifikat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Namun, mereka menegaskan bahwa persoalan tersebut tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum dengan tetap menjaga hubungan kekeluargaan dan ketertiban masyarakat. (El)














