Kabupaten Jayapura,jelajahpapua.com – Empat calon legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten Jayapura batal bertarung pada Pemilu 2024 mendatang. Keempatnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Jayapura, hal itu disampaikan sekretaris KPU Kabupaten Jayapura Johny F. Saman saat di wawancara di ruang kerja di Sentani, Jumat (10/11/2023).
Johny mengatakan, salah satu caleg yang TMS berasal dari PKS, sementara tiga lainnya itu dari PBB dan dari PKN itu terkait dokumen, dari PKB karena salah satu caleg perempuannya mengundurkan diri.
Pihaknya lakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal (3/11/2023) lalu ada empat lagi yang dinyatakan TMS. Sehingga total DTC sekitar 513 orang calon.
Empat orang yang kita nyatakan TMS itu salah satunya dari PKS karena statusnya masih PNS (ASN). Kedua dinyatakan TMS dari (bakal) caleg PBB, ketiga dari PKN dan keempat dari PKB.
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 itu partai politik bisa memberikan sanggahan atau sengketa atas surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Jayapura nomor 71.
“Dari empat partai ini, hanya PBB saja yang kasi masuk permohonan untuk keberatan atas putusan kita. Pada siang hari ini kita akan lakukan mediasi.
Pada prinsipnya apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur, baik itu UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU 10 Tahun 2023 dan juknis 9/96, itu sudah semua kita lakukan yang sesuai dengan prosedur administrasi,” jelasnya.
Dari 533 bacaleg, saat dilakukan termin hingga tahapan DCS menjadi 517 bacaleg. Pasca kita lakukan penetapan DCT pada 3 November menjadi 513″ pungkasnya. (Imel)