Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Berita  

2 Pelaku Pencurian di SMA 2 Sentani Diringkus Polisi, Kerugian Capai 360 Juta

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, di Dampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, Bersama Anggota, Selasa (01/08/2023).

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com-Polres Jayapura lakukan Press conference kasus pencurian yang disampaikan langsung, oleh Kapolres Jayapura di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Selasa, 01/08 pagi.

Menghadirkan kedua pelaku masing – masing berinisial NY (16) dan MS (15), dimana keduanya merupakan pelaku pencurian di SMA Negeri 2 Sentani dengan barang bukti 40 unit handphone Samsung Galaxy Tab A8, 10 unit laptop Zyrex, infocus, 7 unit hedseat, 27 unit cas handphone, 40 unit tusuk kartu handphone, 3 buah tas laptop, boster parabola samsung dan mouse laptop.

banner 325x300

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference mengungkapkan kasus pencurian yang rugikan sekolah tersebut mencapai ratusan juta, salah satu pelakunya merupakan murid di sekolah tersebut.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang sebelumnya dibuat korban atau pihak sekolah SMA 2 Sentani pada hari Senin, 17 Juli 2023, setelah kurang lebih seminggu melakukan penyidikan kami berhasil mengantongi identitas para pelaku, ada 4 pelaku yang terlibat kasus pencurian ini, namun baru dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial NY dan MS yang masih berstatus pelajar, dua pelaku lagi masih dalam pengejaran kami (buronan),” ungkapnya.

Untuk kronologisnya, Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara keduanya yang berperan sebagai esksekutor mengakui melakukan pencurian di sekolah tersebut pada hari Minggu 16 Juli 2023 sedangkan dua pelaku lagi berperan sebagai penyedia tempat barang curian untuk disimpan.

“Kasus pencurian ini sebetulnya sudah direncanakan dari hari Jumat, namun para pelaku baru beraksi di hari minggu, dimana situasi sekolah dalam keadaan kosong, kedua pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan cara melompat pagar dan membongkar gagang pintu ruangan laboratorium komputer menggunakan obeng yang telah disiapkan, mereka melakukan aksinya dua kali sore hari dan malam (dini hari) karena jumlah barang yang dicuri cukup banyak, dimana pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta tupiah).

Kedua pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“MS dan NY terancam pasal 363 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” tutupnya. (Imel)

banner 325x300