banner 728x90

banner 728x90

Berita  

12 Kepala Suku: PT Sinar Mas 7 Jangan Permaiankan Hak Masyarakat Adat

Ketua Koordinator Dewan Adat Suku Oktim Wilayah IV, Robertus Urumban bersama Ketua Sub Dewan Adat Suku (Sub DAS) Kaureh, Nimbrot Yamle di Sentabi, Minggu 21/09/2025.

SENTANI, Jelajahpapaua.com- Masyarakat adat di Distrik Kaureh dan Yapsi, Kabupaten Jayapura dengan tegas menuntut apa yang menjadi hak dari pemilik ulayat, hal ini dilakukan setelah menunggu lebih dari tiga dekade yang tak kunjung mendapat penyelesian.

Mereka menekankan agar PT Sinar Kencana Inti Perkasa (sebelumnya PT Sinar Mas 2 Group, kini dikenal sebagai PT Sinar Mas 7) segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak ulayat atas tanah adat yang telah digunakan perusahaan sejak 1994 sampai sekarang tak kunjung mendapat solusi yang baik, kata ketua koordinator Dewan Adat Suku Oktim Wilayah IV, Robertus Urumban, saat di wawancara, Minggu 21/09/2025.

Robertus Urumban mengatakan pihaknya mendampingi Ketua Sub Dewan Adat Suku (Sub DAS) Kaureh, Nimbrot Yamle, yang diberi kuasa oleh 12 kepala suku untuk memperjuangkan hak-hak adat tersebut.
“Jadi sejak awal perusahaan masuk, ganti rugi tanah tidak pernah tuntas diselesaikan, banyak yang dirugikan sebab pohon bernilai tinggi seperti kayu besi, kayu lenggua, cempaka, dan kayu putih tidak pernah dibayar. Data yang kami miliki, sekitar 42 ribu hektare yang ditebang, hanya 15 ribu hektare yang ditanami,” ungkapnya

Sementara itu, Ketua Sub Dewan Adat Suku (Sub DAS) Kaureh, Nimbrot  Yamle mengungkapkan hak ulayat terjadi karena sejak awal tidak ada kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan masyarakat adat. Yang berakibat pada konflik berkepanjangan terus terjadi

“Selama beroperasi, masyarakat tidak merasakan manfaat. CSR pun nyaris tidak ada, bantuan pendidikan atau kebutuhan lain baru diberikan ketika ada aksi protes yqnag dilakukan pemilih hak ulayat,” terangnya.

Menurut Nimbrot, berbagai aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat tidak pernah ditanggapi serius oleh sinar mas. Saat masyarakat mendatangi perusahaan, diarahkan ke pemerintah. Sebaliknya, pemerintah menyuruh masyarakat kembali ke perusahaan.

Kondisi ini membuat masyarakat bingung dan masalah tidak pernah selesai, kami di pimpong baik dari perusahaan dan pemerintah.

Diakui perusahaan telah memberi dampak positif seperti perbaikan jalan, beasiswa, pembangunan gereja, dan pemberian truk, Robertus menegaskan hal itu belum sebanding dengan luas lahan yang telah dimanfaatkan.
“Bentuk CSR, bukan ganti rugi, sebab hak ulayat masyarakat tetap harus diselesaikan,” harapnya.

Robertus dan Nimbrot menegaskan, perjuangan masyarakat adat bukan untuk mengusir perusahaan, melainkan menuntut penyelesaian yang adil. Keduanya sepaka bahwa jalur hukum melalui somasi kini menjadi langkah yang ditempuh dan berharap ada ruang musyawarah agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa konflik.

Selain ganti rugi, masyarakat juga mendesak pembangunan kebun plasma sebagai bentuk kemitraan jangka panjang. Saat ini koperasi plasma memang sudah dibentuk di Distrik Kaureh dan Yapsi, tetapi pembangunan kebun plasma terkendala status kawasan hutan.
“Kami berharap pemerintah dan perusahaan mencari solusi agar status kawasan bisa diubah sehingga masyarakat memperoleh kesejahteraan,” ungkapnya.

Kuasa hukum masyarakat adat menegaskan, yang dibutuhkan saat ini adalah ruang duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Masyarakat adat ingin ada mediasi agar ada jalan keluar sesuai keinginan masyarakat dan perwakilan untuk menghindari konflik yqng terjadi. (At)