banner 728x90

Berita  

Tanah Adat Belum Pernah Dilepas, Ondoafi Yarusabra Pasang Plang Lokasi Sekolah Rakyat

Pemasangan plang dengan berpedoman pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 207/Pdt.G/2025/PN Jap tanggal 11 Juni 2026 yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik Suku Yarusabra.

SENTANI BARAT, Jelajahpapua.com – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, mendapat penolakan dari Ondoafi Yotam Yarusabra. Ia menegaskan lahan yang dipersiapkan pemerintah merupakan tanah adat milik marga Yarusabra yang hingga kini tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun.

Penolakan itu diwujudkan dengan pemasangan plang larangan di lokasi lahan. Menurut Yotam, pemerintah Provinsi Papua tidak pernah melibatkan dirinya sebagai pemilik hak ulayat dalam proses perencanaan pembangunan, meski proyek tersebut akan berdiri di atas tanah adat yang diklaim menjadi milik marganya.
“Tanah itu adalah tanah adat milik marga Yarusabra. Saya sebagai Ondoafi tidak pernah diajak bertemu ataupun dimintai persetujuan,” tegasnya.

Ondoafi Yotam menjelaskan sengketa lahan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak 2009 ketika dirinya menggugat pihak Diklat ke Pengadilan Negeri Jayapura. Saat itu, perkara berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), sehingga tidak ada pihak yang dinyatakan menang maupun kalah. Menurutnya, sejak putusan itu pemerintah tidak lagi melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut karena mengakui statusnya sebagai tanah adat.

Namun belakangan ia mengaku terkejut setelah mengetahui lahan yang sama kembali ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Ia juga mempertanyakan informasi dari Dinas Sosial yang menyebut pemerintah telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
“Saya sudah beberapa kali meminta diperlihatkan salinan sertifikat itu, tetapi sampai sekarang tidak pernah diberikan. Saya hanya ingin tahu siapa yang menerbitkan sertifikat di atas tanah adat kami,” ujarnya.

Yotam juga mengaku kecewa karena tidak diundang dalam pertemuan bersama Gubernur Papua yang membahas pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Maribu. Karena kondisi kesehatannya, ia mengutus adiknya untuk menghadiri pertemuan tersebut dan menyampaikan bahwa lahan yang akan dibangun merupakan tanah adat milik Suku Yarusabra.

Ondoafi Yotam Yarusabra

Menurutnya, Gubernur saat itu sempat meminta dirinya datang untuk beraudiensi di Kantor Gubernur Papua. Namun, meski telah dua kali mengajukan permohonan pertemuan, hingga kini ia mengaku belum pernah diterima.
“Kami hanya diminta menunggu, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada panggilan,” katanya.

Persoalan itu kembali disampaikan dalam rapat pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dihadiri Dinas Sosial Provinsi Papua dan sejumlah pihak terkait. Dalam forum tersebut, masyarakat meminta pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan persoalan status tanah adat sebelum pembangunan Sekolah Rakyat dilanjutkan.

Sementara itu, kuasa hukum Ondoafi Yotam Yarusabra, Yusuf Albar, S.H., M.H., mengatakan pemasangan plang dilakukan berdasarkan arahan kliennya dengan berpedoman pada Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 207/Pdt.G/2025/PN Jap tanggal 11 Juni 2026 yang, menurut pihaknya, telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan lahan tersebut merupakan milik Suku Yarusabra.

“Plang ini merupakan pemberitahuan sekaligus larangan kepada siapa pun yang hendak memanfaatkan tanah ini tanpa berkoordinasi dengan kepala suku atau kuasa hukumnya,” ujar Albar.

Ia menegaskan, setiap pihak, termasuk pemerintah, yang berencana menggunakan lahan tersebut wajib lebih dahulu berkomunikasi dengan Ondoafi Yotam Yarusabra untuk memperoleh penjelasan mengenai status hukum tanah dimaksud.

Albar juga mempertanyakan informasi mengenai adanya sertifikat atas nama pemerintah di atas lahan tersebut. Menurutnya, Suku Yarusabra tidak pernah melepaskan hak ulayat kepada pemerintah, baik untuk pembangunan Sekolah Rakyat maupun kepentingan lainnya.

“Kalau benar ada sertifikat atas nama pihak lain atau pemerintah, kami mempertanyakan legalitasnya karena menurut kami tidak pernah ada pelepasan hak dari kepala adat yang berwenang,” katanya.

Ia meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat adat dan menjelaskan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, sebagai daerah yang mengakui dan melindungi hak masyarakat adat, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap pembangunan dilakukan melalui proses yang menghormati hak ulayat serta tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. (El)