Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Jayapura.
Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH saat press conference di Aula Obhe Reay May didepan awak media cetak dan elektronik. Selasa, 01/08 pagi.
Dengan tarif sebesar Rp. 500.000,- hingga Rp.1.000.000,- seorang suami berinisial MG (26) tega menjual istrinya sendiri.
“Pengungkapan ini berkat informasi yang didapat bahwa ada kegiatan prostitusi di salah satu Hotel yang ada di Sentani, pelaku dan korban yang datang dari sorong sejak tanggal 07 Juni 2023 berniat membuka usaha servis handphone, namun niat ini tidak kesampaian dimana korban ZT (25) dibujuk oleh MG (26) suaminya sendiri untuk menjual diri ke lelaki hidung belang, korban mengikuti kemauan pelaku karena terdesak faktor ekonomi,” Ungkap Kapolres Jayapura.
Lebih lanjut ia mengungkapkan korban dan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 08 Juli 2023 di salah satu hotel yang berada di Sentani dengan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 alat kontrasepsi.
“Pelaku MG (26) telah kami tahan, pelaku sendiri dijerat dengan pasal 12 UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” tutup Kapolres. (Imel)