SENTANI, Jelajahpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar rapat Paripurna Penyerahan Materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Kabupaten Jayapura bersama ketiga Wakil Ketua, dan di hadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, di Gedung Persidangan DPRK Jayapura, Selasa (28/04/2026).
Pada rapat paripurna, Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., didampingi Wakil Bupati Jayapura Haris Richard Yocku, S.H., resmi menyerahkan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menilai capaian program yang telah berjalan maupun yang belum terealisasi secara maksimal.
Menurutnya, dalam pelaksanaan program tahun anggaran 2025, terdapat sejumlah kegiatan yang telah rampung, sementara sebagian lainnya masih dalam proses atau belum terlaksana sepenuhnya. Hal tersebut menjadi bagian dari evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa seluruh program pembangunan tetap dijalankan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah, tanpa menyimpang dari arah kebijakan yang telah ditetapkan sejak awal masa kepemimpinan.
“Kami tetap dengan visi misi. Tidak ada yang keluar dari visi misi, baik di 2025, 2026, maupun 2027. Semua program tetap kami jalankan sesuai komitmen bersama,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini turut terdampak oleh situasi nasional, termasuk adanya penurunan dari target pendapatan sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan program-program pembangunan.
Bupati menambahkan, meskipun pemerintah daerah menyadari tidak semua persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara menyeluruh dalam waktu singkat, namun langkah-langkah konkret tetap dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung, S.E., resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2025. Penyampaian LKPJ tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018.
“Secara aturan, LKPJ memang disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu pada akhir Maret. Materi LKPJ sudah kami terima dan hari ini diparipurnakan,” ujarnya.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Jayapura memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan pembahasan dan menyusun rekomendasi terhadap laporan tersebut.
Ia menjelaskan, rekomendasi yang akan dihasilkan DPRD berisi saran dan catatan strategis berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2025.
“Rekomendasi ini akan memuat saran strategis terkait apa yang telah dilaporkan. Prosesnya akan melalui pembahasan di komisi-komisi, termasuk kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD teknis,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa data yang disampaikan dalam LKPJ benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Jangan sampai hanya bagus di atas kertas, tetapi realitasnya berbeda. Itu yang akan kami uji melalui mekanisme DPR,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Hasil rekomendasi nantinya diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan ke depan, baik dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 maupun perubahan APBD Tahun 2026. (El)














