Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com- Salah satu wartawan yang post Kabupaten Jayapura (IM) saat ingin meliput Apel pagi, Senin (04/09/2023) di larang Oknom Satpol PP untuk meliput kegiatan apel pagi yang berlangsung di lapangan apel gunung merah sentani.
Untuk kronologisnya, oknum Satpol PP panggil wartawan dan mengatakan kegiatan apel pagi di larang wartawan (IM) untuk meliput. Lalu wartawan menjawab, siapa yang melarang, oknum Satpol PP mengatakan sesuai instruksi PJ Bupati Jayapura wartawan dilarang meliput kegiatan apel pagi.
Akhirnya wartawan kembali ke parkiran motor meninggalkan lokasi perkantoran Bupati Jayapura.
Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno purnomo saat di konfirmasi mengatakan, instruksi yang di sampaikan pada saat apel pagi otu sangat jelas, tidak ada mengatakan wartawan dilarang untuk meliput.
“Jadi waktu apel pagi, saya sampaikan, apabila ada wartawan yang hadir, dengan hormat , dengan hormat, untuk tidak membuat berita yang di sampaikan internal kepada ASN untuk kerja kerja kedepa, namun yang lainnya silahkan untuk di muat beritanya,” ucapnya.
Satpol PP dalam kerja harus mampu menterjemahkan apa yang saya sampaikan, jangan apa yang saya sampaikan, tetapi dilakukan lain.
PJ Triwarno menyampaikan, Satpol PP harus profesional, kita tidak bisa membatasi ruang gerak, profesi jurnalis. Jangan kita lakukan tindakan kekerasan baik itu verbal maupun non verbal.
“Sekali lagi, harus mampu menerjemahkan instruksi pimpinan itu seperti apa, jangan dijabarkan salah,” tegasnya.
Selama ini jurnali sudah bekerja dengan baik, apabila ada yang di publikasikan atau tidak, kita selalu komunikasih,” lanjutnya.
Ia juga meminta kepada wartawan untuk sama sama mengawal kinerja di Pemkab Jayapura, dan apabila ada hal hal yang harus di konfirmasi, jurnali dapat melakukan ko firmasi ke pihak terkait,” harapnya,”pungkasnya. (Imel)