Doyo Baru, jelajahpapua.com – Polres Jayapura lakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan dari KY dan OM di Lapangan Mapolres Jayapura, Kamis (02/03).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jayapura Kompol Erol Sudrajat, S.Sos., MM, didampingi Kasat Narkoba Alfrid B. Nadek., SH, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif serta disaksikan Jaksa Muda Rakhmat, S.H., M.H dan kedua tersangka KY dan OM.
Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen., S.IK., MH melalui Kabag Ops Erol Sudrajat, S.Sos., MM mengatakan, Pemusnahan Ganja tersebut atas perkara masing-masing tersangka, dimana milik tersangka OM sebanyak 3,1 KG sedangkan milik KY sebanyak 1,3 KG
“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja hasil dari penangkapan OM pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 bertempat di Bandara Sentani dan KY pada hari Sabtu 11 Februari 2023 di Asei Kecil Distrik Sentani Timur,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini karena perkaranya sudah dimajukan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu penyerahan tersangka untuk proses selanjutnya ke Sidang Pengadilan.
“Atas kasus narkotika jenis ganja tersebut para pelaku akan di hukum sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun,”tutupnya. (Redaksi)