Doyo Baru, jelajahpapua.com – Penyidik Satuan Reserse Krimiminal Polres Jayapura menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Distrik Airu, berlangsung di Halaman Mapolres Jayapura. Kamis, 13/04 siang.
Rekontruksi kasus pengeroyokan yang dilakukan 4 pelaku berinisial SP (21), DA (28), YW (57), YK (21) hingga mengakibatkan sopir H (38) meninggal dunia dan mayatnya dibuang dari atas Jembatan Meteor Distrik Airu, dimana kasus ini terjadi pada tanggal 24 Februari 2023 lalu.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sugarda A.B. Trenggono, S.TK., MH mengungkapkan “ada 17 adegan dalam rekontruksi pembunuhan tadi. Dimulai dari bagaimana korban bertemu dengan pelaku hingga korban meninggal dunia dan dibuang ke Sungai Mambramo dari atas jembatan Meteor, yang dilakukan ke 4 pelaku,” ungkapnya.
Iptu Sugarda menambahkan untuk korban hingga saat ini jenasahnya tidak ditemukan walaupun sudah dilakukan upaya pencarian dari Basarnas dan Sat Pol Airud Polres Jayapura “dari kasus ini ada beberapa barang bukti yang telah kami amankan, diantaranya satu buah kayu, sebilah pisau badik dan senter, ke 4 pelaku kami jerat dengan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tutupnya. (HUM & RED)