Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Polres Jayapura menggelar Focus Group Discusion (FGD) terkait Sengketa Pertanahan di Kabupaten Jayapura tahun 2024.
Pada FGD sengketa pertanahan di kabupaten Jayapura dihadiri Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama jajaran OPD, Kepala Distrik, Notaris, BPN/ATR Kabupaten Jayapura, PPATK, dan pihak lainnya di Sentani, Selasa 14/05/2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura (Sekda) Hana.S.Hikoyabi saat di wawancara mengatakan, apa yang di lakukan Polres Jayapura dengan FGD sengketa pertanahan di kabupaten Jayapura sangat baik dengan tujuan untuk menyatukan persepsi masalah sengketa pertanahan di Kabupaten Jayapura.
“Pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak bertujuan mendengar saran, masukan yang solutif untuk mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama, dalam mengatasi permasalah sengketa pertahanan di Kabupaten Jayapura.
Sekda Hana, mengungkapkan Kegiatan FGD yang diinisiasi Polres Jayapura ini sangat penting dan sangat membantu Pemkab Jayapura, karena di Kabupaten Jayapura masih ada permasalahan soal aset tanah dan bangunan yang diklaim oknum pemilik hak ulayat padahal sudah pernah dibayarkan haknya.
“Dengan hadirnya peserta dari FGD ini tentu bisa memberikan masukan, saran dalam membantu Pemkab Jayapura, mengatasi permasalah sengketa pertanahan yang dialami Pemkab Jayapura dan tidak lagi ada salah bayar atau klaim mengeklaim tanah di Kabupaten Jayapura oleh pemilik hak ulayat lainnya.
Ini penting untuk dipertegas, melalui FGD ini ada langkah konkret untuk mitigasi yang dilakukan kedepannya, kemudian dilanjutkan ke investigasi dan tahap tahap selanjutnya, ini yang dibahas dalam FGD.
“Sekda Hana berharap kedepan terkait masalah tanah di Kabupaten Jayapura masyarakat bisa dapat kepastian dalam kepemilikan tanah secara utuh tidak ada sengketa lagi.
Lalu dari pemilik tanah ada kepastian yang benar masalah kepemilikan tanah, tidak menjadi masalah sengketa tanah.
Hal ini perlu dilakukan supaya hak milik dari masyarakat adat bisa di klaim di tempat miliknya, tidak semua diangkat jadi sengketa yang ditakuti.
Tapi semua perlu dibicarakan dengan baik dan ada hak yang tidak bisa diperjualbelikan seperti dusun, kampung, tapi ada hak yang bisa diperjualbelikan untuk umum dan pembangunan.
Tidak hanya itu Hana juga mengungkapkan persoalan terkait ada aset tanah dan bangunan Pemkab Jayapura yang selama ini masih di klaim oleh pemilik hal Ulayat. Itu dikarenakan sebelumnya ada konflik, yang terjadi karena penguasaan tanah adat yang dikuasai oleh kampung tertentu, suku tertentu dan ini tidak menjadi konflik, tapi bisa dibicarakan dengan adat dan ini tidak dibayar dengan uang tapi hongbone atau kapak batu dengan membuat kesepakatan.
Sehingga komunikasi, koordinasi dan kerjasama dalam mengatasi sengeketa tanah di Kabupaten Jayapura harus dibicarakan dengan baik dari hati kehati supaya ada komitmen bersama semua bisa adil dalam menerima supaya haknya sama sama di dapatkan apakah itu pemerintah, masyarakat dan pemilik hak ulayat,”pungkasnya. (Imel)