banner 728x90

Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Warga di Sentani Berhasil Ditangkap Jajaran Polres Jayapura

SENTANI, Jelajahpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di Jalan Raya Sentani–Abepura, tepatnya di depan Rumah Makan Miki Sentani, sekitar pukul 19.50 WIT, Selasa, 19/05/ 2026.

Korban diketahui bernama Damita Burang (42), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kompleks Kerajainda, Kelurahan Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.

Dalam konferensi pers, Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Jayapura melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari atas perintah Kapolres Jayapura, Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil.
“Hari ini sekitar pukul 05.00 WIT kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna silver bernomor polisi PA 8228 JA yang saat ini telah diamankan di Polres Jayapura,” ujar AKP Robert Rengil.

Pelaku berinisial LRM diamankan juga menyita satu unit mobil Daihatsu pickup warna silver bernomor polisi PA 8228 JA yang digunakan saat kejadian.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean mengatakan, pihaknya ikut membackup Satlantas dalam proses penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

“Laporan polisi memang ada di lantas karena ini kasus laka lantas, tetapi kami dari reskrim membantu proses penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Jayapura.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sepanjang ruas Jalan Sentani-Abepura, pelaku diketahui sempat melarikan diri usai menabrak korban di depan RM Miki.

Pelaku bahkan sempat berhenti di dekat bengkel samping toko karangan bunga sebelum kembali kabur karena melihat warga mulai berdatangan ke lokasi kejadian.

Setelah itu, pelaku diketahui menuju SPBU untuk mengisi bahan bakar lalu melarikan diri ke Kampung Bambar dan bersembunyi di sebuah pondok di pinggir kali.
“Saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan juga masih sempat live Facebook sambil minum,” kata AKP Markus.

Adapun pasal yang diberikan kepada pelaku dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 312 terkait tabrak lari.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti kendaraan masih diamankan di Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. (El)