Kabupaten Jayapura, jelajahpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Jayapura (GW).
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan GW, menyalagunakan anggaran penanganan bencana banjir bandang pada 16 Maret 2019 yang diberikan dari BNPB Pusat kepada Pemkab Jayapura melalui BPBD sebesar 275 miliar yang merugikan negara, hal itu di sampaikan Ketua Forum Peduli Kemanusiaan, Manase Bernat Taime dalam jumpa pers, Minggu 31/03/2024 di Sentani.
“Kami dari Forum Peduli Kemanusiaan selalu melakukan aksi demo kepada Pemkab Jayapura untuk meminta keterbukaan tentang penggunaan anggaran 275 M yang di berikan BNPB Pusat yang peruntukannya seharusnya di berikan kepada masyarakat korban banjir bandang pada 2019 lalu”ujarnya.
Mengapa hal ini sampai sekarang masih kami perjuangkan, karena ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak pihak lain.
“Jadi bukan hanya oknum tersangka GW saja yang di tangkap, tetapi oknum lain yang terlibat juga harus di proses.
Siapapun oknum yang terlibat menyalahgunakan dana bencana banjir bandang 275 harus di usut tuntas oleh kejaksaan dan tidak ada tebang pilih,”tegasnya.
Manase juga meminta kepada Kejaksaan untuk di Publish oknum tersangka GW pada Media, agar masyarakat yang ada di kabupaten Jayapura mengetahui hal itu.
“Masyarakat harus tahu tahapan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan sampai dimana,”harapnya.
Tidak hanya itu, Manase juga minta kepada Kejaksaan Jayapura untuk ungkap semua.
“Oknum GW itu kan hanya Kabid, tetapi diatasnya ada, seperti yang mengambil kebijakan,”ungkapnya.
Oknum GW di tetapkan sebagai tersangka, karena ditemukannya penyalahgunaan dana banjir bandang dengan pekerjaan jembatan yang seharusnya di kerjakan di wilayah yang terdampak, tetapi pengerjaannya di lakukan di wilayah yang tidak terdampak banjir bandang”pungkasnya. (**)