Jayapura, Jelejahpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika Jenis Ganja berinisial CH (35) dan FK (34) yang merupakan warga negara PNG. Tidak hanya miliki ganja, pelaku FK bahkan didapatkan menyimpan 102 butir amunisi jenis hampa dan tajam.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, membenarkan adanya penangkapan dua pengedar narkotika jenis ganja ditempat berbeda di kota Jayapura.
” Ke dua tersangka yakni CH (35) diamankan di jalan lingkaran Abe Tanah Hitam Abepura, sedangkan FK (34) ditangkap di jalan Pasar Baru, Kabupaten Jayapura,” ujar Kombrs Pol. Ignatius Beny Ady Prabowo saat ditemui diruangannya, Jumat (17/2/2023)
Dijelaskan, Penangkapan terhadap kedua pelaku diketahui dari laporan masyarakat sehingga dengan cepat anggota Opsnal Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku.
Di tempat terpisah, Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah timnya melakukan pengamatan serta penyelidikan pada Kamis (16/02/2023), kemudian diketahui bahwa pelaku yang dilaporkan masyarakat tersebut berinisial CH (35).
“Selanjutnya dilakukan penangkapan pada pukul 14.30 WIT sebelum yang bersangkutan melakukan transaksi Ganja,” beber Alfian.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya mendapati Narkotika tersebut dari temannya yakni FK (34) yang berada di jalan pasar baru, Kabupaten Jayapura sehingga tanpa tunggu lama kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku FK itu,” sambung Alfian.
Setelah dikembangkan penyelidikan ke Kabupaten Jayapura, diketahui bahwa FK (34) berada disalah satu rumah kos, kemudian personel melakukan penggerebekan dan langsung mengamankannya.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja, 8 karung ukuran 10 kg merk Root Rice berisikan Narkotika jenis Ganja,” bebernya.
Tidak hanya itu, dari Rumah Kos yang ditempati FK (34) juga ditemukan 1 buah Magazine Senjata SS-1, 85 butir peluru hampa, 6 butir peluru tajam Senjata jenis Moser, 11 butir peluru tajam ukuran 5-56 mm dan 1 buah gelang bergambar Bintang Kejora.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut. Untuk kepemilikan amunisi yang dimiliki pelaku juga akan diperdalam asal-usulnya serta maksud dan tujuan mempunyai amunisi tersebut,” tegas Kombes Alfian.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, CH (35) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) sedangkan FK (34) disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Tentang Narkotika. (Agian & Red).