banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Kunker Anggota DPD RI Henock Puraro Dorong Penguatan Dokumen Kependudukan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Papua, Henock Puraro, S.Sos, di dampingi Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, S.Pd., M.M, saat melakukan Kunker ke Kampung Sabron Sari, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, tentang pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat dan peserta didik, Rabu 22/10/2025.

SENTANI, Jelajahpapua.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dapil Papua, Henock Puraro, S.Sos, melakukan kunjungan kerja ke Kampung Sabron Sari, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura. Kunker tersebut berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura. Pelayanan jemput bola dalam rangka memberikan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat dan peserta didik di tiga titik yakni, di Kantor Kepala Kampung, Sekolah SD Al-Hilal Yapis, SMP Satu Atap Yalaskris Sabron Sari, Rabu 22/10/2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mempermudah, memperluas jangkauan layanan dokumen kependudukan hingga ke tingkat kampung dan sekolah, agar setiap warga Papua memiliki dokumen kependudukan resmi sejak dini dari negara.

Henock menjelaskan sangat penting memastikan keabsahan dan keakuratan data kependudukan agar pemerintah memiliki satu basis data nasional yang terintegrasi.

“Kita harus tahu, setiap warga negara harus tercatat secara resmi, lalu Dukcapil di daerah mencetak dokumen seperti KIA dan akta kelahiran, sementara datanya teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Ia juga menegaskan belum adanya regulasi yang mengakui pernikahan adat di Tanah Papua, serta mendorong lembaga daerah seperti MRP dan DPRK untuk bekerja sama dengan DPD RI memperjuangkan pengakuan hukum terhadap adat tersebut, sehingga dokumen kependudukan ini sangat penting.

“Kita perlu dorong regulasi dari pemerintah pusat yang mengakui pernikahan adat karena ini menyangkut identitas dan hak sipil masyarakat Papua,” tegasnya.

Henock juga menekankan pentingnya pencatatan akta kelahiran anak sebagai bagian dari hak dasar warga negara. Tanpa akta kelahiran, anak-anak akan kesulitan melanjutkan sekolah dan pengurusan lainnya, bila dokumen kependudukan tidak dimiliki anak, berarti kita lagi membatasi masa depan mereka.

Henock mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi memastikan setiap warga Papua tercatat secara resmi. “Dengan satu data kependudukan yang valid, pelayanan publik dan pembangunan bisa berjalan lebih baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, S.Pd., M.M, menyampaikan pelayanan kali ini pengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui program “Dukcapil Mesra” (Merangkul Masyarakat), dengan pelayanan jemput bola di kampung dan sekolah.

“Jadi kami turun langsung agar masyarakat bisa mengurus dokumen tanpa meninggalkan pekerjaan atau mengeluarkan biaya besar dan semua layanan dokumen Dukcapil gratis,” pungkasnya.  (At)