Sentani, jelajahpapua.com – Polres Jayapura melaksanakan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 2 Anggota Polres Jayapura yang melanggar kode etik kedinasan yang di pimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen S.IK, MH di lapangan Apel Mapolres Jayapura, jumat 31 maret 2023 pagi.
Kapolres Jayapura saat di wawancara usai melakukan upacara mengatakan, kedua anggota Polres Jayapura yang menerima PDTH, karena melanggar kode etik kedinasan yang di lakukan oleh kedua anggotanya, hal ini sangat di sayangkan, karena kita masih banyak membutuhkan Personil Polri khususnya di Polres jayapura.
Ke 2 (dua) personil yang diberhentikan masing – masing Aipda RT dari Polsek Nimbokrang dan Brigpol OW dari Polsek Nimboran, “keduanya diberhentikan karena telah melanggar kode etik, untuk Aipda RT diberhentikan karena kasus asusila sedangkan Brigpol OW diberhentikan karena semua tindakan ada konsekuensinya sehingga menjadi pelajaran atau contoh untuk anggota yang lain dan bisa meminimalisir perbuatan – perbuatan yang melanggar norma – norma etika di lingkungan Polri itu sendiri,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, hal ini juga menjadi pembelajaran bagi personil polres jayapura untuk bisa menjaga kode etik kedinasan.
“Di tambahkan Kapolres, di tahun 2023 ada 9 personil yang melakukan pelanggaran disiplin, sedangkan untuk pelanggaran Kode Etik Polri ada 17 personil,” ungkapnya. (Redaksi)