Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x250
1 / 3
2 / 3
3/ 3

Berita  

Jual Miras Oplosan, Seorang IRT Diamankan Satuan Narkoba Polres Jayapura

Pengungkapan kasus penjualan minuman keras oplosan (boplas) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura di salah satu perumahan yang ada di Hawai Sentani Kab. Jayapura. Jumat, 31/03 sore.

banner 120x600
banner 468x60

Sentani, jelajahpapua.com  – Pengungkapan kasus penjualan minuman keras oplosan (boplas) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura di salah satu perumahan yang ada di Hawai Sentani Kab. Jayapura. Jumat, 31/03 sore.

Seorang ibu rumah tangga berinisial FK (40) harus berurusan dengan Kepolisan khususnya Satuan Narkoba Polres Jayapura, usai penggeledahan dirumahnya anggota berhasil mengamankan 31 botol minuman keras oplosan yang di isi dalam botol air mineral berikut alat – alat pembuat minuman keras yang disita dari dalam rumah pelaku.

banner 325x300

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH membenarkan pihaknya telah mengamankan salah seorang IRT yang memproduksi dan menjual minuman keras oplosan, “berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa ada penjualan minuman keras oplosan kemudian dilakukan penyelidikan dan mengarah pada salah satu rumah, dari hasil penggeledahan benar saja didapati puluhan botol minuman keras oplosan siap edar,” ungkapnya.

Tidak hanya itu didalam rumah pelaku juga Satuan Reserse Narkoba menyita sejumlah peralatan produksi minuman keras oplosan diantaranya 1 buah kompor, alat suling, dandang dan ember plastik “FK (40) telah kami tetapkan sebagai tersangka, saat ini masih intensif dalam pemeriksaan, pelaku sendiri terancam pasal 204 ayat 2 KUHP Jo Pasal 140 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya. (Hms/Polres Jayapura)

banner 325x300