Sentani, jelajahpapua.com – Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, sudah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023, secara simbolis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada januari 2023 saat apel perdana.
DPA yang di terima masing masing OPD menjadi pegangan untuk pelaksanaan anggaran baik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Penjabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Namun sampai bulan februari Pencairan Dana DPA belum di terima.
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan saat di konfirmasi tentang DPA yang belum di terima OPD dikarenakan Penyaluran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Belum Semua OPD di Kabupaten Jayapura serahkan, sebab penyaluran DPA ada tahapan yang harus dilalui, seperti setiap OPD harus menginput anggaran kas masing-masing, sebagai dasar untuk melakukan pencairan.
” Sampai sekarang banyak OPD yang belum serahkan anggaran kas ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD), padahal anggaran kas ini sebagai dasar melakukan pencarian untuk menerbitkan Surat Persediaan Dana (SPD) di perbendaharaan sebagai persyaratan untuk pencaiaran.
“Nah anggaran kas inilah yang terlambat, shingga belum dilakukan pengimputan data” jelasnya.
Diakui Subhan sudah ada beberapa OPD yang menyerahkan, tetapi ada juga OPD yang belum menyerahkan, dan itu yang membuat dana DPA tidak cair.
DPA diserahkan, mereka harus input lagi angaran kas, tahapan penginputan angaran kas bagi setiap OPD ini yang terlambat, jadi memang keterlambatan dari OPD bersangkutan yang membuat DPA belum keluar.
Selain itu Subhan menjelaskan sistem yang digunakan saat ini yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbeda dengan sistem sebelumnya.
Salah satunya dalam lembaran pengesahan, harus ditandatangani 6 orang pejabat. Hal ini juga harus diperhatikan lagi dengan sistem yang baru, kalau salah satu pejabat yang menandatangani itu berhalangan, bisa jadi hambatan lagi dalam penyaluran DPA.
Dimana tahun lalu, lembaran pengesahan, hanya dari BPKAD dan Sekda, tapi sekarang, harus 6 pejabat itu, Kepala Bappeda, Kepala OPD, Kepala BPKAD, Sekda, Kabid Anggara. Sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Itu yang menjadi acuan dasarnya, sebelumnya Permendagri nomor 13, formatnya beda dengan saat ini. Kalau itu lengkap semua baru bisa diterima setiap OPD di Pemkab Jayapura.(Redaksi)