SENTANI, Jelajahpapua.com – Ratusan guru PAUD dan TK menggelar aksi damai di Kantor DPRK Kabupaten Jayapura, Kamis (21/5/2026), menuntut pembayaran insentif yang hingga kini belum diterima.
Selain meminta pembayaran tunggakan insentif 2025, para guru juga menuntut agar insentif tahun 2026 tetap dilanjutkan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) kembali diberikan bagi guru PAUD dan TK di Kabupaten Jayapura.
Sekitar 100 guru hadir sebagai perwakilan dari sejumlah lembaga PAUD dan TK dan diterima langsung oleh Komisi C DPRK Kabupaten Jayapura untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Koordinator Guru PAUD Kabupaten Jayapura, Magdalena Rumbiak, mengatakan para guru telah menunggu pembayaran insentif sejak tahun lalu, namun hingga Mei 2026 belum juga direalisasikan.
“Selama 1,5 tahun ini tidak mudah bagi kami. Biasanya paling lama enam bulan sudah dibayarkan, tetapi sekarang belum,” ujarnya.
Menurut Magdalena, insentif guru PAUD sebelumnya sebesar Rp200 ribu dan kemudian naik menjadi Rp400 ribu per bulan. Meski nilainya tidak besar, bantuan tersebut sangat berarti bagi para guru, terutama yang bertugas di kampung-kampung.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 364 guru PAUD dari 119 lembaga PAUD di Kabupaten Jayapura. Namun tidak semuanya dapat hadir dalam aksi karena keterbatasan biaya transportasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRK Kabupaten Jayapura, Bob Yath Seen Banundi, mengatakan pihaknya menerima tiga aspirasi utama dari para guru, yakni pembayaran insentif 2025, insentif 2026, dan TKD.
Menurut Bob, hasil pertemuan bersama pihak terkait menyepakati pembayaran insentif tahun 2025 akan segera diproses setelah transfer dana pusat masuk.
DPRK juga akan mendorong agar pencairan anggaran di Dinas Pendidikan diprioritaskan sehingga pembayaran hak tenaga pendidik tidak lagi mengalami keterlambatan.
Selain itu, DPRK meminta agar anggaran PAUD ke depan dapat dijamin melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Amelia Ondikeleuw, menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena kondisi kas daerah kosong pada triwulan terakhir tahun anggaran sebelumnya.
Menurut Amelia, pembayaran tidak bisa langsung dilakukan karena harus melalui proses review Inspektorat dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, ia memastikan utang pembayaran insentif tersebut sudah kembali dimasukkan dalam anggaran pemerintah daerah.
“Utang itu sekarang sudah kami masukkan kembali dalam anggaran, termasuk pembayaran insentif,” katanya.
Amelia menegaskan Dinas Pendidikan hanya mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), sedangkan proses pencairan anggaran berada di keuangan daerah.
“Kami di dinas hanya membuat SPM, sedangkan pencairan uang ada di keuangan daerah. Setelah semua proses selesai dan kas tersedia, baru pembayaran bisa dilakukan,” ujarnya.
Aksi damai berlangsung tertib dan aman hingga seluruh aspirasi para guru selesai disampaikan kepada DPRK Kabupaten Jayapura. (El)














