banner 728x90

Regulasi Lemah, Bappenda Dorong Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemasangan Stiker KPK di Mall Borobudur Sentani.

SENTANI, Jelajahpapua.com – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi dinilai penting untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam menindak wajib pajak yang menunggak atau tidak memenuhi kewajibannya.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP., mengatakan, regulasi yang saat ini berlaku masih membatasi langkah penindakan terhadap wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, Bappenda dapat memberikan surat teguran secara bertahap. Jika wajib pajak tetap tidak mengindahkan teguran, tindakan berikutnya yang dapat dilakukan adalah pemasangan stiker KPK pada objek usaha.
“Regulasi kita hanya sampai surat teguran dan pemasangan stiker KPK. Setelah itu tidak ada sanksi yang lebih memberatkan,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan tersebut menjadi salah satu kendala Bappenda dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura.

Bappenda menilai kondisi tersebut berbeda dengan regulasi yang diterapkan di Kota Jayapura. Menurutnya, selain pemasangan stiker, terdapat ketentuan yang memungkinkan pemberian sanksi berupa penutupan sementara terhadap tempat usaha dalam kondisi tertentu.
“Kalau kita mau mendekati Kota Jayapura, kita kalah dari sisi regulasi, karena regulasi kita sangat lemah. Kita hanya sampai surat teguran dan pemasangan stiker KPK,” katanya.

Karena itu, Budi Yokhu telah mendorong adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023. Revisi tersebut diharapkan dapat memberikan instrumen penegakan yang lebih jelas dan kuat bagi pemerintah daerah dalam menghadapi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Budi Yokhu berharap usulan revisi tersebut dapat dibahas dan disetujui pada tahun ini atau paling lambat tahun depan.
“Harapan kita di tahun ini atau tahun depan revisi yang nanti akan kita ajukan bisa disetujui sehingga itu bisa berdampak pada peningkatan PAD di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penguatan regulasi diperlukan agar upaya penagihan pajak tidak hanya berhenti pada pemberian teguran, tetapi memiliki tahapan penindakan yang jelas sesuai ketentuan hukum.

Dengan regulasi yang lebih kuat, Bappenda berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan pajak daerah dapat lebih optimal untuk mendukung peningkatan PAD Kabupaten Jayapura. (El)