SENTANI, Jelajahpapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., melalui sambutan yang dibacakan Asisten II Setda Kabupaten Jayapura, Dr. Abdul Rahman Basri, S.Sos., M.KP., pada Penutupan Sidang Paripurna II Masa Sidang II DPRK Jayapura Tahun 2026, Senin (27/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Jayapura yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Proses pembahasan berlangsung sejak sidang dibuka pada 29 Juni 2026 hingga resmi ditutup pada 27 Juli 2026.
Menurut Bupati, berbagai saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Seluruh masukan tersebut menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.
Ia menegaskan, seluruh catatan dan rekomendasi DPRK akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperbaiki penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Jayapura juga berkomitmen mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih sebanyak 12 kali berturut-turut. Karena itu, dukungan DPRK melalui fungsi pengawasan dinilai sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, Bupati turut mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Festival Danau Sentani (FDS) XV yang dijadwalkan mulai 25 Agustus 2026 dan akan dibuka secara resmi pada 3 September 2026.
Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, SE., mengatakan Sidang Paripurna II Masa Sidang II Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penutupan masa persidangan telah menetapkan Keputusan DPRK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurut Ruddy, seluruh tahapan pembahasan yang telah dilalui diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan fraksi-fraksi maupun kelompok khusus DPRK.
“Harapan kami, seluruh rekomendasi yang telah disampaikan selama proses paripurna dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, baik dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2026 maupun RKPD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi rekomendasi DPRK harus disesuaikan dengan program nasional, visi kepala daerah, serta kondisi kemampuan fiskal Kabupaten Jayapura.
“Yang paling penting adalah disesuaikan juga dengan kemampuan fiskal daerah. Saat ini terjadi penurunan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2025 dan 2026,” jelasnya.
Meski demikian, Ruddy optimistis sinergi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Jayapura akan terus terjaga sehingga seluruh rekomendasi yang telah disepakati dapat diwujudkan melalui program-program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (El)














