Sentani, jelajahpapua.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura mengadakan pelatihan legalitas produk bagi para pelaku usaha mikro di Bumi Khenambay Umbay, Selasa, 9 Mei 2023 di Hotel Horex Sentani Kabupaten Jayapura.
Sebanyak 51 pelaku usaha mikro. Peserta berasal dari pelaku usaha mikro sektor kuliner yang ada di wilayah pembangunan (WP) I, II, III dan IV di Kabupaten Jayapura.
Pelatihan legalitas produk bagi pelaku usaha mikro yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si, melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura John Wiklif Tegai itu dengan narasumber Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H., M.Si., Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jayapura, DPMPTSP Kabupaten Jayapura dan Satuan Tugas (Satgas) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, John Wiklif Tegai mengatakan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia sangatlah penting, karena peningkatan dan penurunan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh salah satunya itu keterlibatan UMKM.
Sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 4 yang menyatakan, bahwa UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang mandiri dan memiliki potensi besar, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
“Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada bulan Maret 2021 lalu, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau Rp.8.573.89 triliun. Karena UMKM mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan juga mampu menghimpun 60,42 persen total investasi di Indonesia,” sebutnya.
Namun dengan peran yang begitu besar, kata Pj Bupati Jayapura, pelaku UMKM di Indonesia juga masih dihadapkan dalam permasalahan, baik terkait pemasaran, permodalan, kompetensi sumberdaya manusia, teknologi, keterbatasan manajemen dan juga dukungan untuk legalitas usaha UMKM yang ada di daerah. Sehingga pemerintah daerah harus berperan memberikan penekanan terhadap permasalahan tersebut.
Terkait legalitas usaha UMKM seperti yang disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI dalam rapat koordinasi bersama Menteri Investasi (Kepala BKPM) di Jakarta pada 11 April 2023 lalu itu baru 5,8 persen atau lebih kurang 3.371.047 UMKM dari total jumlah 64,19 juta UMKM di Indonesia yang baru memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Mengamanatkan kemudahan legalitas atau perizinan usaha bagi UMKM melalui Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM,” bebernya.
Hal tersebut juga terjadi di Kabupaten Jayapura, kepemilikan legalitas usaha seperti NIB, IUMK, NPWP dan legalitas produk seperti sertifikasi halal, PIRT dan izin edar dari BPOM masih sangat rendah.
“Oleh karena itu, kami dari pemerintah daerah berupaya untuk sosialisasi pentingnya legalitas bagi UMK dan memberikan dukungan untuk kemudahan pengurusan NIB dan perseroan perorangan, pembinaan dan pemenuhan sertifikasi halal, pembinaan dan kemudahan izin PIRT, serta pentingnya pemenuhan standar produk izin edar oleh BPOM,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, katanya, Dinas Koperasi dan UMKM selaku pembina UMKM di daerah berkolaborasi dengan berbagai lembaga baik dari Kanwil Kemenkumham Papua terkait dengan perseroan perorangan dan merk, juga BPOM terkait izin edar, BPJPH terkait sertifikasi halal, Dinas Kesehatan terkait mekanisme pembuatan PIRT dan DPMPTSP terkait NIB.
“Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada para peserta untuk keikutsertaan dalam pelatihan ini. Ikutilah dengan semangat dan sungguh-sungguh agar dapat menyerap materi yang diberikan oleh para narasumber, sehingga ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam mendukung pengembangan usaha agar lebih maju berkembang dan UMKM di daerah ini bisa naik kelas.
Dirempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura, Hariyanto mengatakan, pelatihan ini diikuti oleh 51 pelaku usaha mikro di sektor kuliner yang berasal dari wilayah pembangunan (WP) I, II, III dan IV yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Narasumber dalam pelatihan ini, dari Kemenkumham Papua terkait dengan perseroan perorangan dan merk, kemudian Dinkes terkait dengan penerbitan PIRT, ada dari DPMPTSP terkait dengan NIB, Satgas Halal dari BPJPH Kemenag terkait dengan sertifikasi halal dan BPOM terkait dengan izin edar,” ungkapnya. (Imel)