Sentani, jelajahpapua.com –Satuan Lalulintas Polres Jayapura melaksanakan Giat Hunting pelanggaran roda dua, di depan kantor Lantas Jalan Raya Sentani, Kamis (06/04).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A Maclarimboen, S. IK., MH melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Iptu Baharuddin Buton, SH mengatakan, kegiatan Hunting yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Jayapura dengan sasaran kendaraan roda 2 yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan berkendaraan, Sajam dan Miras.
“Sebanyak 35 Kendaraan terjaring razia dan diberikan sanksi berupa tilang sementara 1 kendaraan diduga merupakan hasil Curian,”bebernya.
Lanjut Kasat Lantas, indikasi curanmor dengan Terduga Pelaku langsung diserahkan Ke unit Reskrim Polsek Sentani Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah ditelusuri terdapat Laporan Polisi dari Polresta Jayapura, dan dikordinasikan untuk diserahkan ke Unit Opsnal Polresta Jayapura,”imbuhnya.
Iptu Baharuddin Buton., SH mengharapkan kepada para pengendara di wilayah hukum Polres Jayapura semakin tertib dan mau mematuhi aturan dalam berlalu lintas.(Hms/Polres Jayapura)