banner 728x90

banner 728x90

Tuntaskan Rapat Paripurna Non-APBD II Tahun Anggaran 2025, DPRK dan Pemkab Jayapura Tetapkan Perda Perlindungan Danau Sentani

Suasana Rapat Paripurna DPRK Jayapura bersama Pemerintah untuk menuntaskan seluruh rangkaian Rapat Paripurna Non-APBD II Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRK Jayapura, Senin, 10/11/2025.

SENTANI, Jelajahpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar rangkaian rapat paripurna meliputi penyampaian jawaban Bupati Jayapura terhadap laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pendapat akhir fraksi-fraksi dan Pokok-Pokok Pikiran Khusus (Poksus) Dewan, serta penutupan sidang pembahasan Raperda Non-APBD II Tahun 2025. Rapat paripurna untuk menuntaskan seluruh rangkaian Rapat Paripurna Non-APBD II Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRK Jayapura, Senin, 10/11/2025.

Dalam rapat tersebut, DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Jayapura secara resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Danau Sentani.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., pimpinan OPD, Forkopimda, serta anggota DPRK Jayapura.

Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, S.E., saat di wawancara mengatakan raperda ini merupakan salah satu produk legislasi prioritas yang menitikberatkan pada pelestarian lingkungan hidup, khususnya kawasan Danau Sentani sebagai ikon daerah dan sumber kehidupan masyarakat adat.

“Kita telah melaksanakan Rapat Paripurna tentang Jawaban Bupati terhadap Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dalam hal ini, Bapemperda telah menyelesaikan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Danau Sentani,” ujar Ruddy Bukanaung.

“Dengan keputusan bersama, kami telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Danau Sentani sebagai hasil dari Sidang Non-APBD II Tahun 2025,” terangnya.

Ruddy berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti perda ini melalui program dan kebijakan konkret, termasuk dukungan anggaran dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dilakukannya sosialisasi yang baik, kami mengharapkan adanya respon publik yang positif ketika perda ini mulai diterapkan di lapangan,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., yang di wakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan raperda tersebut.

“Tentu kami berterima kasih kepada DPRK Jayapura atas sinergi yang baik selama proses pembahasan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti perda ini dengan langkah nyata, terutama dalam menjaga kawasan dan memberdayakan masyarakat di sekitar Danau Sentani,” ungkapnya.

Disahkannya perda ini, DPRK dan Pemerintah Kabupaten Jayapura komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sekaligus menjadikan Danau Sentani sebagai pusat ekosistem dan sumber kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jayapura.(At)