Portal Berita Terkini Seputar Papua dan Nasional. Berita terbaru seputar Berita Nasional, Pemerintah Daerah, Dewan, Olahraga, Politik, Hukum dll
RedaksiIndeks
banner 728x90

banner 728x90

Satuan Narkoba Polres Jayapura dan Polsek Sentani Timur Ringkus Seorang Pengedar Ganja

Satuan Narkoba Polres Jayapura di Backup Polsek Sentani Timur barhasil menggerebek salah satu rumah dan mengamankan sembilan orang, salah satunya pengedar Narkoba berjenis Ganja di Kampung Nolokla Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura, Senin (06/02).

banner 120x600
banner 468x60

Sentani Timur, jelajahpapua.com – Satuan Narkoba Polres Jayapura di Backup Polsek Sentani Timur barhasil menggerebek salah satu rumah dan mengamankan sembilan orang, salah satunya pengedar Narkoba berjenis Ganja di Kampung Nolokla Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura, Senin (06/02).

Kapolres Jayapura AKBP Frederickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Alfrit B.Nadek, SH membenarkan penggrebekan salah satu rumah dan mengamankan 9 orang.

banner 325x300

“Sembilan orang itu yang berhasil diamankan berinisial NW (18), FP (21), HD (20), HFY (16), dan WW (12), FY (17), YM (16), TD (16), SO (16). Bersamaan dengan itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti Narkotika jenis ganja dari salah seorangnya yang berinisial NW (18),”bebernya.

Kasat Narkoba melanjutkan, dari hasil penggerebekan Satuan Narkoba dan Polsek Sentani Timur berhasil mengamankan 16 Paket terbungkus plastik siap edar yang rencananya dijual Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket dan 2 buah paket ganja ukuran sedang dan 1 Linting ganja.

“Tak hanya kedapatan terkait kepemilikan ganja, kami juga berhasil mengamankan Kunci “T” dan 1 unit motor Yamaha Xeon yang diduga merupakan hasil curian,” ujarnya.

Setelah proses penangkapan dilakukan, 9 orang tersebut dibawa ke Polsek Sentani Timur untuk didatakan. 8 orang masih dijadikan sebagai saksi dan seorang berinisial NW (18) ditetapkan menjadi tersangka.

“NW (18) masih dalam inensif dilakukan pemeriksaan, pelaku sendiri terancam pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tutupnya. ( Humas Polres Jayapura)

banner 325x300